Soloraya
Senin, 12 Juni 2017 - 18:35 WIB

ANGKUTAN LEBARAN 2017 : Hanya 200 Bus di Wonogiri yang Berstiker Laik Jalan

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Seorang sopir menunggu para penumpang di Terminal Induk Giri Adipura, Wonogiri, Senin (12/6/2017). (Ahmad Wakid/JIBI/Solopos)

Hanya 200 bus di Wonogiri yang berstiker ramp check atau dinyatakan laik jalan.

Solopos.com, WONOGIRI — Dari total 759 unit bus yang beroperasi di Kabupaten Wonogiri, hanya 200 unit yang mendapat stiker ramp check atau dinyatakan laik jalan untuk angkutan Lebaran 2017 mendatang.

Advertisement

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Wonogiri, Ismiyanto, mengatakan jumlah bus yang terdaftar di Dishub ada 759 unit yang terdiri atas 525 bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dan 234 bus antarkota dalam provinsi (AKDP). Daya angkut penumpangnya mencapai 12.080 orang untuk bus AKAP dan 6.250 orang untuk bus AKDP.

“Namun, hanya 302 bus AKAP dan 125 bus AKDP yang sesuai dengan [Permemhub] No. PM 98 Tahun 2013 Tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek,” ujar Ismiyanto kepada Solopos.com di kantornya, Senin (12/6/2017).

Kabid Angkutan Teknik Sarana dan Prasarana (ATSP) Dishub Wonogiri, Sulardi, menambahkan dari 427 bus yang sesuai PM 98 Tahun 2013 hanya 200 bus yang mendapatkan stiker ramp check dan dioperasikan untuk angkutan Lebaran tahun ini. Rencananya, 200 stiker tersebut dibagikan untuk 150 bus AKAP dan 50 bus AKDP.

Advertisement

“Untuk stiker angkutan Lebaran kami pasang mulai Rabu [7/6/2017] kemarin, kuotanya 200 stiker. Kami pasang di Dishub dan garasi bus masing-masing. Sampai Mingggu [11/6/2017] kemarin, kurang lebih sudah ada 130 bus yang mendapat stiker,” imbuhnya.

Sulardi menegaskan angkutan Lebaran yang beroperasi tanpa stiker ramp check akan ditilang oleh pihak berwenang. Sementara angkutan Lebaran yang mendapatkan stiker syaratnya uji KIR kendaraan yang bersangkutan masih berlaku. Jika tidak berlaku, kendaraan tersebut tidak dipasangi stiker ramp check.

“Pemasangan paling lambat akan kami lakukan pada Kamis [15/6/2017] mendatang, sekaligus hari terakhir pemasangan stiker. Kendaraan yang berhak dipasangi stiker sesuai ketentuan AKAP maupun AKDP yakni maksimal 25 tahun, selama uji KIR masih berlaku tetap bisa dipasangi stiker,” tandasnya.

Advertisement

Dia menjelaskan uji KIR pada April sampai pertengahan Juni 2017 meningkat 47%. Pada April, 70 bus AKAP maupun AKDP mengikuti uji KIR. Selanjutnya pada Mei meningkat dengan 103 kendaraan. Sedangkan hingga 12 Juni, sudah ada 67 kendaraan. “Kendaraan AKAP dan AKDP yang tidak lulus uji pada 2-12 Juni 2017 sebanyak 10 kendaraan. Mereka masih berkesempatan untuk mengulang,” jelas Sulardi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif