Soloraya
Minggu, 11 Juni 2017 - 12:35 WIB

Tim BKSDA-Polres Bongkar Gudang Satwa Liar di Kalijambe Sragen

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dua anggota tim BKSDA Jateng Wilayah I Surakarta menunjukkan sejumlah boks berisi satwa liar hasil operasi gabungan dengan Polres di gudang ilegal di Kalijambe, Sragen, Kamis (8/6/2017). (Istimewa/BKSDA Jateng)

Petugas dari BKSDA Jateng I dan Polres Sragen membongkar gudang penyimpanan satwa liar di Kalijambe.

Solopos.com, SRAGEN — Tim dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah Wilayah I Surakarta membongkar gudang penyimpanan satwa liar ilegal di Dukuh Kalioso RT 004, Desa Jetis Karangpung, Kecamatan Kalijambe, Sragen, Kamis (8/6/2017) malam. Sebanyak 19 ekor satwa liar diamankan beserta pemilik gudang ilegal itu.

Advertisement

Tim patroli pengendalian peredaran tumbuhan dan satwa liar tersebut menangkap pemilik gudang satwa liar, AR alias AMJ, 32, warga Dukuh Prapatan Pakis RT 001/RW 001, Kepajen, Delanggu, Klaten. Kini, pemilik gudang satwa liar ilegal yang bernilai konservasi tinggi itu masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sragen.

AMJ dijerat dengan Pasal 21 juncto Pasal 40 UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana maksimal lima tahun. Pasal tersebut berisi larangan melakukan aktivitas menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Advertisement

AMJ dijerat dengan Pasal 21 juncto Pasal 40 UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana maksimal lima tahun. Pasal tersebut berisi larangan melakukan aktivitas menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Kasatreskrim Polres Sragen AKP Dimas Bagus Pandoyo mewakili Kapolres Sragen AKBP Cahyo Widiarso saat dihubungi Solopos.com, Minggu (11/6/2017), menyampaikan kronologi pengungkapan gudang ilegal untuk penyimpanan satwa liar itu bermula dari laporan yang diberima BKSDA Jateng Wilayah 1 Surakarta pada Rabu (7/6/2017) tentang adanya penampungan satwa liar yang dilindungi di Kalijambe.

Laporan tersebut ditindaklanjuti tim dari BKSDA pada Kamis (8/6/2017) sekitar pukul 10.00 WIB. “Tim BKSDA berkoordinasi dengan Polres Sragen. Kami memberangkatkan Unit Reserse Mobile dan Unit Tipidter untuk bergabung dengan tim BKSDA di Kalijambe. Kami bersama BKSDA langsung menggerebek gudang yang dicurigai ilegal itu. Ternyata benar di gudang itu kami menjumpai sejumlah satwa langka yang dilindungi UU tanpa dilengkapi dengan surat izin,” ujar Dimas.

Advertisement

Namun, Dimas menemukan fakta rumah yang menjadi gudang penyimpanan satwa liar itu merupakan rumah sewaan AMJ. Sejumlah barang bukti seperti burung jenis kakatua dan nuri sudah diserahkan BKSDA ke Polres Sragen.

Dimas mencatat 19 barang bukti itu berupa lima ekor burung kakatua raja, tiga ekor burung kakatua goffin, tiga ekor burung kasturi raja, empat ekor burung nuri bayan, dua ekor burung cendrawasih jenis Wilson, dan dua ekor buaya muara. “Informasinya AMJ itu merupakan residivis kasus yang sama beberapa waktu lalu,” tuturnya.

Ketua TIM Patroli Pengendalian Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) BKSDA Jateng Wilayah I Surakarta, Slamet Sukeri, dalam siaran pers yang diterima Solopos.com, Minggu siang, menduga satwa liar tersebut diperjualbelikan melalui jaringannya secara online, yakni lewat sejumlah akun Facebook.

Advertisement

Sejumlah satwa liar itu masih diamankan di BKSDA Jateng Seksi Konservasi Wilayah I Surakarta. Sebelumnya AMJ juga diindikasikan pernah terlibat kegiatan serupa di wilayah Grobogan.

Kepala Seksi BKSDA Wilayah I Surakarta, Titi Sudaryanti, menyatakan AMJ menjadi target operasi (TO) tim BKSDA sejak lama. Titi mengatakan kasus pengungkapan penyimpanan satwa liar di Kalijambe itu menjadi kasus terbesar yang berhasil diungkap BKSDA Wilayah I Surakarta.

“Ini merupakan kerja keras tim BKSDA selama berhari-hari, menindaklanjuti instruksi Kepala BKSDA untuk mengungkap dan membongkar perdagangan satwa liar ilegal lewat jalur online atau media sosial yang semakin marak,“ ujarnya.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif