Soloraya
Minggu, 11 Juni 2017 - 23:35 WIB

Sudah Dilarang, UN Swissindo Ngotot Himpun Fotokopi E-KTP dan Uang Rp5.000 kepada Warga Klaten

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penipuan uang (Pastoralmeanderings.blogspot.com)

Koordinator UN Swissindo tetap menghimpun fotokopi e-KTP dan uang Rp5.000 kepada warga Klaten.

Solopos.com, KLATEN — Aksi sekelompok orang yang menghimpun fotokopi kartu tanda pendidik elektronik (e-KTP), pas foto, dan uang Rp5.000 kepada warga di sejumlah kecamatan di Klaten membuat resah warga.

Advertisement

Kepolisian sudah melarang aksi tersebut. Namun, sekelompok orang yang mengaku dari UN Swissindo itu tetap melanjutkan aksi tersebut. Mereka membagikan voucher kepada warga yang mengumpulkan fotokopi e-KTP dan uang Rp5.000.

Koordinator Wilayah UN Swissindo Klaten, Giyatno, mengatakan para pemegang kertas voucher disebut-sebut bakal mendapat Rp15,6 juta. Ia mengklaim uang tersebut berasal dari para raja terdahulu yang dikumpulkan di salah satu bank di luar negeri.

Advertisement

Koordinator Wilayah UN Swissindo Klaten, Giyatno, mengatakan para pemegang kertas voucher disebut-sebut bakal mendapat Rp15,6 juta. Ia mengklaim uang tersebut berasal dari para raja terdahulu yang dikumpulkan di salah satu bank di luar negeri.

“Sebenarnya hak seluruh rakyat Indonesia yang syaratnya ada tiga yakni memiliki e-KTP, foto 3×4 dengan background putih, serta mengganti alat cetak voucher Rp3.000-Rp5.000,” kata dia saat diwawacarai Solopos.com via telepon, Minggu (11/6/2017).

Soal kapan uang tersebut bisa dicairkan, Giyatno mengaku tidak bisa menyampaikan lantaran menunggu instruksi dari pimpinan pusat. Ia menuturkan tak ada paksaan bagi warga untuk mengikuti kegiatan tersebut. “Kalau memang mau mengikuti ya mangga, kalau tidak ya tidak apa-apa, kami tidak memaksa,” urai dia.

Advertisement

Disinggung permintaan polisi agar tak ada lagi aktivitas penarikan uang pengganti voucher, Giyatno menuturkan hal tersebut tetap dilakukan. “Apa pun yang terjadi tetap kami jalankan karena ini adalah amanah,” tutur dia.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, aksi pengumpulan fotokopi e-KTP, pas foto, dan uang itu terjadi sejak awal pekan lalu. Di Kecamatan Bayat, kegiatan dilakukan di beberapa desa seperti Desa Kebon dan Desa Banyuripan. Selain Bayat, kegiatan yang sama juga dilakukan di Kecamatan Wedi.

Salah satu warga Bayat, Nur, mengatakan pada Selasa (6/6/2017), salah satu tokoh masyarakat di wilayahnya mendatangi satu per satu warga untuk mengumpulkan fotokopi e-KTP serta foto berukuran 3×4 sebagai syarat mendapatkan bantuan.

Advertisement

“Bantuan dari mana saya juga tidak tahu,” kata dia saat dihubungi Solopos.com, Jumat (9/6/2017) malam.

Warga lantas berdatangan ke rumah tokoh masyarakat setempat. Saat mengumpulkan fotokopi e-KTP serta foto, warga diminta mengisi formulir serta melakukan cap jempol berwarna merah serta membayar Rp5.000/orang dengan alasan pengganti biaya cetak formulir.

“Saat dimintakan konfirmasi ke pemerintah desa, ternyata tidak mengetahui ada bantuan itu,” kata warga tersebut.

Advertisement

Warga lantas melakukan penelusuran pelaku yang meminta penghimpunan fotokopi e-KTP serta menyebarkan formulir tersebut. Orang yang dimaksud berhasil ditemukan hingga warga mengadukan persoalan itu ke mapolsek.

“Yang datang ke wilayah kami itu ada dua orang. Kemudian polisi datang dan membawa mereka ke polsek pada Rabu [7/6/2017],” tutur dia.

Kapolsek Bayat, AKP Suyono, membenarkan sudah memeriksa sejumlah orang yang menyebarkan formulir tersebut. Awalnya, polisi meminta keterangan dari salah warga Bayat bernama Tukimin yang diduga ikut dalam kegiatan penghimpunan fotokopi e-KTP itu.

“Kemudian dari kelompok mereka berdatangan ke polsek. Mereka berasal dari berbagai kecamatan seperti Karangdowo dan Wedi,” ungkapnya.

Mereka mengaku dari lembaga atau kelompok bernama UN Swissindo. Disinggung pembayaran uang untuk pengganti kertas voucher, Suyono mengatakan kegiatan tersebut bisa masuk kategori pungutan liar (pungli). Diperkirakan, ada 100an warga yang mengumpulkan fotokopi e-KTP serta membayar Rp5.000.

Lebih lanjut, Suyono menjelaskan untuk sementara para pelaku pengumpulan fotokopi e-KTP serta penyebaran lembaran tersebut dilakukan pembinaan. “Kami minta mereka menemui masyarakat yang sudah terdaftar serta mengembalikan uang yang sudah dihimpun. Kami minta untuk kegiatan tersebut tidak dilanjutkan. Kalau memang terjadi lagi bisa diproses ke ranah hukum,” urai dia.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif