News
Minggu, 11 Juni 2017 - 16:19 WIB

Siapkan Red Notice, India akan Cabut Paspor Zakir Naik

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Zakir Naik (Youtube.com)

Pemerintah India akan mencabut paspor Zakir Naik dan segera menerbitkan permohonan red notice untuk memulangkannya.

Solopos.com, NEW DELHI — Badan investigasi India, the National Investigation Agency (NIA) India, bersiap mencabut paspor presiden Islamic Research Foundation (IRF), Dr Zakir Abdul Karim Naik (Zakir Naik). Hal itu dilakukan sebagai upaya memulangkan Naik untuk penyelidikan kasus yang menjeratnya sejak tahun lalu.

Advertisement

Setelah menginterogasi saudara perempuan dan pembantu Zakir Naik, lembaga itu juga menelusuri transaksi keuangan di situs web IRF yang melibatkan 10 perusahaan dan 19 properti di Mumbai serta Pune. Naik memiliki saham di perusahaan dan properti itu senilai Rs 104 crore (US$16.189.542).

Dikutip Solopos.com dari Indian Express, Jumat (9/6/2017), seorang pejabat NIA menyebut Naik saat ini diduga kuat berada di Malaysia dan sedang berupaya mendapatkan kewarganegaraan di sana. NIA juga akan memproses pengajuan red notice terhadap Naik dengan mengirim dokumen yang dibutuhkan ke National Central Bureau (Interpol) India, hari ini, Minggu (11/6/2017).

Menurut sumber itu, Naik saat ini memegang paspor No. Z2200757 yang diterbitkan di Mumbai pada 13 Mei 2011. Paspor itu diperbarui pada 20 Januari 2016 dan paspor baru telah diterbitkan atas namanya dengan nomor Z3606623, berlaku untuk 10 tahun.

Advertisement

NIA pada 18 November 2016 atas perintah Menteri Dalam Negeri setempat mendaftarkan kasus Naik di Mumbai. Naik dikenakan pasal 153A KUHP India, dan pasal 10, 13, dan 18 Undang-Undang tentang Pencegahan Aktivitas Terlarang 1967.

IRF telah dinyatakan sebagai organisasi terlarang oleh Pemerintah India sejak 17 November 2016. Sumber NIA tersebut juga mengungkapkan, pada September 2012 Zakir Naik memperoleh status Non-Resident Indian (bukan warga India). Dia meninggalkan India pada 13 Mei 2016 dan tidak pernah kembali sejak itu.

Pengadilan khusus NIA di Mumbai menerbitkan non-bailable warrant (surat panggilan bagi tertuduh) untuk Naik pada 21 April 2017. Investigator NIA menuduh Naik terkait dengan kasus Abu Anas, seorang yang dijerat dugaan terkait konspirasi ISIS.

Advertisement

Sumber NIA yang dikutip Ndtv.com beberapa waktu laku menyebutkan bahwa IRF telah menyerahkan uang Rs80.000 kepada Abu Anas–pria asal Tonk, Rajasthan–yang ditangkap pada Januari 2016 karena terkait ISIS. Uang tersebut dikirimkan ke Abu Anas dalam bentuk beasiswa secara berurutan dari 2013 hingga 2015.

Menurut sumber itu, Anas diduga terkait kelompok yang berafiliasi dengan ISIS, yaitu Junood-ul-Khalifa-fil-Hind. Bukti transaksi dalam kasus itu menjelaskan bahwa kelompok itu telah menggelar sejumlah pertemuan di berbagai tempat di India untuk merekrut pemuda muslim bergabung dengan ISIS. Selain itu, kelompok ini dituduh mengidentifikasi tempat-tempat untuk pelatihan dan akhirnya melakukan serangan ke tempat-tempat vital di India.

Advertisement
Kata Kunci : Zakir Naik
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif