Soloraya
Minggu, 11 Juni 2017 - 19:35 WIB

PENCURIAN BOYOLALI : Gara-Gara MCB Seharga Rp125.000, Pemuda Klaten Ini Dipenjara 1,5 Bulan

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gunawan Wibisono, 30, pelaku pencurian asal Desa Bonyokan, Jatinom, Klaten, saat di Mapolsek Teras, Boyolali. (Istimewa)

Pencurian Boyolali, seorang pemuda asal Klaten dipenjara 1,5 bulan gara-gara mencuri MCB listrik.

Solopos.com, BOYOLALI — Pemuda asal Desa Bonyokan, Jatinom, Klaten, Gunawan Wicaksono, 30, mencuri MCB listrik di tepi jalan raya wilayah Boyolali, beberapa waktu lalu. Pencurian barang seharga kurang lebih Rp125.000 itu harus dia bayar dengan hukuman penjara selama 1,5 bulan.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com di Mapolsek Teras, Minggu (11/6/2017), pencurian itu terjadi di Desa Randusari, Teras, Rabu (7/6/2017) pagi sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, sejumlah warga melihat ada hal ganjil pada diri Gunawan.

Gunawan yang tak dikenal warga itu berlagak tak ubahnya petugas PLN yang membuka boks tiang listrik di tepi jalan umum. Tak hanya itu, Gunawan dengan santai mencopot MCB di tiang listrik. Setelah itu, Gunawan langsung pergi meninggalkan lokasi.

Namun, belum sampai meninggalkan desa, pemuda ini sudah dikepung warga. Warga asli RT 016/RW 006 Dukuh Kajen itu pun diamankan ke Mapolsek Teras dan menjalani pemeriksaan.

Advertisement

“Ternyata dia bekas pegawai lepas BTL PLN. Dia mengakui telah mengambil MCB listrik untuk dijual lagi,” ujar Kapolsek Teras, AKP Ahmad Nadiri, kepada Solopos.com, Minggu.

Nadiri sempat melimpahkan kasus itu ke Kejaksaan dengan sangkaan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Namun, kata dia, kejaksaan mengembalikannya dan enggan mengajukan ke pengadilan lantaran total kerugian hanya Rp125.000.

Hal itu sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 2/2012 yang melarang menahan pelaku kejahatan pencurian dengan kerugian di bawah Rp2,5 juta. “Akhirnya, pelaku ini saya proses dengan tindak pidana ringan dengan Pasal 364 KUHP. Esoknya, langsung kami ajukan ke pengadilan,” jelasnya.

Advertisement

Diluar dugaan, kata Nadiri, hakim tuggal di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali menjatuhkan hukuman 1,5 bulan penjara kepada Gunawan. Gunawan hanya bisa pasrah menerima keputusan itu. “Padahal, perkiraan saya, pelaku hanya dihukum percobaan karena hanya kecil kerugian negaranya,” jelasnya.

Nadiri mengaku sempat dilema saat memproses kasus pencurian itu. Namun, jika ia tak memproses hukum, warga yang menangkap pelaku akan menuding Polsek Teras main mata dengan pelaku.

Di sisi lain, jika polisi tetap melanjutkan proses hukum, kerugian negara hanya Rp125.000 seakan mengoyak rasa keadilan. “Masak kasus sekecil itu, pelaku harus dipenjara rek, rek,” curhat pria kelahiran Mojokerto, Jatim, ini kepada Solopos.com.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif