Kartu Identitas Anak (KIA) yang dimiliki anak-anak di Kota Jogja diharapkan tidak hanya sekedar sebagai identitas semata
Harianjogja.com, JOGJA– Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak Kota Jogja, Octo Noor Arafat mengatakan pihaknya saat ini sedang mencari cara supaya Kartu Identitas Anak (KIA) yang dimiliki anak-anak di Kota Jogja, tidak hanya sekedar sebagai identitas semata.
Ia mengatakan, seharusnya penerbitan KIA bisa diadakan kerjasama dengan pihak ketiga berupa pemberian Insentif (kemudahan/fasilitas) kepada pemilik KIA seperti diskon harga ditempat tempat tertentu seperti tempat hiburan, toko buku, rumah makan dan lain-lain.
“Untuk melakukan ini kami sedang menggagas Asosiasi Pengusaha Sahabat Anak Kota Jogja. Langkah awalnya kami sudah mengundang Kadin [Kamar Dagang dan Industri Indonesia] DIY dan Kota Jogja dalam acara yang berhubungan dengan upaya pemenuhan dan perlindungan hak anak,” jelas Octo, Jumat (9/6/2017).
Octo menambahkan keterlibatan pengusaha dalam upaya pemenuhan dan perlindungan hak anak sudah diatur dalam Perda Kota Jogja Nomor 1 tahun 2016 tentang Kota Layak Anak.
Disebutkan, komitmen orang tua, keluarga, masyarakat, organisasi masyarakat dan dunia usaha sangat dibutuhkan guna mewujudkan anak yang berkualitas secara fisik, mental, dan intelektual.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Kadin DIY, Wawan Harmawan menyampaikan pihaknya menyambut baik rencana terbentuknya Asosiasi Pengusaha Sahabat Anak demi melahirkan anak-anak yang bisa berguna bagi bangsa kedepannya.
“Ini merupakan langkah yang positif, apalagi kalau berhasil dan bisa dijadikan percontohan,” ujarnya.