Jogja
Sabtu, 10 Juni 2017 - 20:20 WIB

Resahkan Warga, 2 Orang Gangguan Jiwa Dievakuasi

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ODGJ Joko Trianto menolak saat akan dievakuasi petugas, Jumat (9/6/2017). (Rheisnayu Cyntara/JIBI/Harian Jogja)

Dirasa meresahkan warga, dua orang Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dievakuasi.

 
Harianjogja.com, BANTUL–Dirasa meresahkan warga, dua orang Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dievakuasi. Dua orang tersebut merupakan ibu dan anak yang tinggal dalam satu rumah, yaitu Tukiyem (59) dan Joko Trianto (40) warga Sutopadan RT 02, Cungkup, Ngestiharjo, Kasihan Bantul.

Advertisement

Dukuh Cungkup, Kahono mengatakan mereka berdua sudah menderita gangguan jiwa cukup lama, sekitar 10 tahun dan sudah beberapa kali dirujuk ke RS Ghrasia. Namun sepulang dari sana, mereka berdua sulit diarahkan untuk meminum obat secara rutin.

Bahkan tak jarang, obat yang telah susah payah diambilkan oleh dukuh tersebut, dijual oleh Joko. “Susah, padahal sebulan rutin diambilkan obat tiga kali ke Puskesmas,” ujarnya kepada Harianjogja.com, Jumat (9/6/2017).

Akhirnya Kahono memutuskan untuk kembali membawa mereka berdua ke RS Ghrasia untuk mendapat penanganan media lebih lanjut. Lagipula saat tidak terkontrol, diakui Kahono mereka sering berteriak-teriak dan membuat keributan dengan tetangga di sekitarnya.

Advertisement

Menurutnya di Padukuhan Cungkup ini sebenarnya ada lima orang ODGJ namun yang sering dikeluhkan warga hanya dua orang ini. “Kalau yang lain rutin obatnya,” katanya.

Berdasarkan pantauan Harian Jogja, tim evakuasi terdiri dari Tim Reaksi Cepat (TRC) Dinas Sosial Bantul, Polsek Kasihan, dan kader jiwa dari masyarakat cukup sulit melakukan evakuasi. Sebab Joko Triono sempat menolak untuk dibawa dan melawan petugas.

Ia juga tidak mau diikat dan terus menerus mendebat petugas padahal Tukiyem, ibunya cukup mudah dibujuk. Akhirnya setelah dibujuk sekitar satu jam ia menurut.

Advertisement

Ditemui terpisah, Kasi Rehabilitasi Tuna Sosial dan Pencegahan Napza Dinsos PPA Bantul, Arfin Munajah mengatakan pihak Dinsos biasanya memfasilitasi laporan dari masyarakat.

Jika dirasa telah mengganggu dan butuh segera ditangani maka Dinsos akan mengevakuasi. Syaratnya seluruh dokumen kependudukan lengkap. “Kami lihat kelengkapan dan jaminan kesehatannya agar dapat diputuskan akan dibawa ke mana,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif