Jatim
Sabtu, 10 Juni 2017 - 17:05 WIB

PERJUDIAN MADIUN : Tak Kapok Jadi Bandar Judi, Penjual Tempe Ini Kembali Dibekuk Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan pria berinisial SE yang menjadi pelaku perjudian di Kelurahan Kelun, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Jumat (9/6/2017). (Istimewa/Polres Madiun Kota)

Perjudian Madiun, seorang pria ditangkap karena berjudi.

Madiunpos.com, MADIUN — Aparat Polres Madiun Kota Madiun menangkap seorang pria berinisial SE karena menjadi bandar judi dadu dan kartu di Kelurahan Kelun, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Kamis (1/6/2017) sekitar pukul 02.00 WIB.

Advertisement

Saat diperiksa, terungkap SE ternyata seorang residivis kasus yang sama dan telah menjalani hukuman selama lima bulan.

“Polisi telah menangkap seorang pria yang menjadi bandar judi dadu di wilayah Kelurahan Kelun. Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Madiun Kota,” kata Paur Subag Humas Polres Madiun Kota, Aiptu Mashudi, kepada wartawan, Jumat (9/6/2017).

Mashudi menuturkan penangkapan pelaku ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang menginformasikan ada kegiatan perjudian di wilayah Kelurahan Kelun Kamis dini hari. Atas informasi itu, polisi kemudian mendatangi lokasi tersebut dan menangkap SE.

Advertisement

“Jadi pria yang ditangkap ini adalah seorang bandar judi dadu,” ujar dia.

Kepada polisi, pelaku mengaku pernah menjalani hukuman dalam kasus perjudian pada tahun lalu. Saat itu, pelaku yang merupakan warga Kelurahan Kelun dihukum selama lima bulan dan dipenjara di LP Madiun.

Pelaku yang bekerja sebagai penjual tempe ini mengaku terpaksa berjudi lantaran untuk memenuhi kebutuhan hidup. Hasil jualan tempe dianggap kurang mencukupi, sehingga dirinya harus bekerja sampingan sebagai bandar judi dadu.

Advertisement

Dari tangan pelaku, kata Mashudi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah beberan bertuliskan angka-angka, satu set kartu remi, dan uang tunai Rp70.000. Pelaku dijerat Pasal 303 ayat (1) KUP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif