Longsor Gunungkidul masih diperiksa Kejaksaan Negeri Gunungkidul.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Berkas kasus tambang maut Ngawen dengan tersangka Gombel belum dapat disindangkan ke pengadilan. Hingga saat ini, berkas itu masih diperiksa oleh tim dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul.
Baca Juga : LONGSOR GUNUNGKIDUL : Berkas Kasus Tambang Maut Ngawen Masih Diperiksa di Kejaksaan
Kasus tambang maut dengan tersangka Gombel mencuat saat ada dua korban meninggal karena tertimpa longsoran Bukit Gunung Butak di Dusun Jentir, Desa Sambirejo, Ngawen pada Jumat (3/3/2017). Diduga peristiwa nahas ini terjadi karena aktivitas tambang yang dilakukan oleh tersangka.
“Untuk menetapkan tersangka, kami tidak hanya memeriksa saksi di seputaran tambang. Tapi juga melibatkan saksi ahli yang memiliki kapasitas mengurusi masalah izin pertambangan,” kata mantan Kasat Narkoba Polres Bantul ini, Jumat (9/6/2017).
Atas penetapan tersangka itu, maka Gombel diancam dengan Undang-Undang No.4/2009 tentang Mineral Batubara pasal 158. Dalam kasus ini, tersangka dinilai telah melanggar aturan dengan melakukan kegiatan tambang tanpa izin resmi.
“Untuk ancaman, tersangka diancam hukuman di atas lima tahun penjara,” katanya.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul Sihit Isnugroho belum bisa dikonfirmasi terkait dengan pelimpahan berkas dengan tersangka Gombel. Saat dihubungi melalui ponselnya, ia mengaku sedang berada di Kejaksaan Tinggi DIY.
“SMS saja, saya lagi di kejati,” katanya.
Namun demikian, saat dikirimi pesan singkat, Sigit belum memberikan balasan hingga berita ini diturunkan.