Soloraya
Sabtu, 10 Juni 2017 - 09:35 WIB

Dengan Iming-Iming Bantuan, Warga Klaten Diminta Kumpulkan Fotokopi E-KTP dan Bayar Rp5.000

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penipuan uang (Pastoralmeanderings.blogspot.com)

Warga Klaten di sejumlah kecamatan diminta mengumpulkan fotokopi e-KTP dan membayar Rp5.000 dengan iming-iming bantuan.

Solopos.com, KLATEN — Warga di sejumlah kecamatan di Klaten dijanjikan mendapatkan bantuan dari salah satu bank di luar negeri. Untuk mendapatkan bantuan itu, warga diminta mengumpulkan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) serta pas foto.

Advertisement

Warga juga diminta membayar Rp5.000 sebagai pengganti formulir bertuliskan surat kuasa penerima manfaat. Informasi yang dihimpun Solopos.com, aksi pengumpulan e-KTP itu terjadi sejak awal pekan ini.

Warga yang diminta mengumpulkan fotokopi identitas serta pas foto itu tersebar di sejumlah desa di Kecamatan Bayat seperti Desa Kebon dan Desa Banyuripan. Selain Bayat, aksi yang sama terjadi di wilayah Kecamatan Wedi.

Advertisement

Warga yang diminta mengumpulkan fotokopi identitas serta pas foto itu tersebar di sejumlah desa di Kecamatan Bayat seperti Desa Kebon dan Desa Banyuripan. Selain Bayat, aksi yang sama terjadi di wilayah Kecamatan Wedi.

Salah satu warga Bayat, Nur, mengatakan pada Selasa (6/6/2017), salah satu tokoh masyarakat di wilayahnya mendatangi satu per satu warga untuk mengumpulkan fotokopi e-KTP serta foto berukuran 3×4.

Dengan pengumpulan itu, warga dijanjikan mendapatkan bantuan sekitar Rp16,5 juta/orang. Namun, ia tak berkenan membeberkan detail alamat tempat ia tinggal. “Sebelumnya tidak ada sosialisasi. Kami juga tidak tahu asal bantuan itu dari mana,” katanya saat dihubungi Solopos.com, Jumat (9/6/2017) malam.

Advertisement

“Saat dimintakan konfirmasi ke pemerintah desa, ternyata mereka tidak mengetahui ada bantuan itu,” kata warga tersebut.

Lantaran curiga, warga lantas menelusuri pelaku yang meminta penghimpunan fotokopi e-KTP serta menyebarkan formulir yang disebut-sebut digunakan untuk pencairan dana hibah dari salah satu bank di luar negeri. Orang yang dimaksud berhasil ditemukan hingga warga mengadukan persoalan itu ke mapolsek.

“Yang datang ke wilayah kami itu ada dua orang. Kemudian polisi datang dan membawa mereka ke mapolsek pada Rabu [7/6/2017]. Warga yang mengumpulkan fotokopi e-KTP itu ada 50-an orang. Informasinya ini juga terjadi di wilayah lain seperti di Kecamatan Wedi,” tutur dia.

Advertisement

Nur hanya berharap kejadian serupa tak terulang agar tak ada lagi warga di daerah lain yang menjadi korban. “Memang perlu peningkatan kewaspadaan masyarakat,” ungkapnya.

Kapolsek Bayat, AKP Suyono, membenarkan sudah memeriksa sejumlah orang yang menyebarkan formulir tersebut. “Mereka memberikan selembar kertas yang disebut sebagai voucher bagi yang memiliki e-KTP,” kata dia.

Suyono menjelaskan awalnya polisi meminta keterangan dari salah warga Bayat bernama Tukimin yang diduga ikut dalam kegiatan penghimpunan fotokopi e-KTP itu. “Kemudian dari kelompok mereka berdatangan ke polsek. Mereka berasal dari berbagai kecamatan seperti Karangdowo dan Wedi,” ungkapnya.

Advertisement

Mereka mengaku dari lembaga atau kelompok bernama UN Swissindo. Suyono tak menampik saat ditanya dalam penghimpunan fotokopi e-KTP tersebut warga diminta membayar Rp5.000 sebagai pengganti formulir.

Terkait hal itu, Suyono mengatakan pembayaran sebagai penggantian formulir bisa masuk kategori pungutan liar (pungli). “Setiap memberikan bentuk selebaran pengisian, warga dimintai Rp5.000, suruh membeli pengganti pembelian itu. Akhirnya, kami ambil langkah-langkah,” tutur dia.

Diperkirakan ada 100-an warga yang mengumpulkan fotokopi e-KTP serta membayar Rp5.000. Lebih lanjut, Suyono menjelaskan untuk sementara para pelaku pengumpulan fotokopi e-KTP serta penyebaran selebaran tersebut diberi pembinaan.

“Kami minta mereka menemui masyarakat yang sudah terdaftar serta mengembalikan uang yang sudah dihimpun. Kami minta untuk kegiatan tersebut tidak dilanjutkan. Kalau memang terjadi lagi bisa diproses ke ranah hukum,” urai dia.

Diduga para korban kelompok itu tak hanya berasal dari wilayah Bayat. “Setiap kecamatan itu ada dua orang. Yang aktif melakukan kegiatan satu orang. Kemungkinannya tidak hanya terjadi di Bayat,” urai dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif