Soloraya
Jumat, 9 Juni 2017 - 11:15 WIB

Wonogiri Raih Opini WTP, Pengelolaan Aset Jadi Catatan BPK

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Wonogiri, Joko Sutopo (tiga dari kanan), menerima LHP BPK dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) di Kantor BPK Perwakilan Jateng di Semarang, Rabu (7/6/2017). (Istimewa)

Pemkab Wonogiri kembali mendapatkan opini WTP dari BPK.

Solopos.com, WONOGIRI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah kembali memberi opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri tahun anggaran 2016. Kualitas WTP atas laporan keuangan 2016 dinilai lebih baik dari pada WTP atas laporan keuangan 2015.

Advertisement

Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, saat ditemui wartawan di Sekretariat Daerah (Setda), Kamis (8/6/2017) sore, menyampaikan opini WTP menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam memperbaiki tata kelola anggaran daerah.

Menurut Bupati yang akrab disapa Jekek itu, daerah dengan opini WTP bukan berarti bebas dari masalah. Opini WTP hanya salah satu indikator. Dalam laporannya, BPK memberi beberapa catatan dan rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti. Bupati memastikan rekomendasi tersebut secepatnya dilaksanakan.

“Salah satu catatan yang diberikan soal pengelolaan aset, seperti lahan bekas Terminal Giri Adipura. Lahan itu aset Pemkab tetapi secara legalitas masih terus diupayakan [penyertifikatan]. Soal aset ini memang menjadi catatan pada laporan keuangan sebelumnya,” kata Bupati.

Advertisement

Informasi yang dihimpun, Bupati menerima opini WTP di Kantor BPK Perwakilan Jateng di Semarang, Rabu (7/6/2017) malam. Berdasar Surat Hasil Pemeriksaan (SHP) atas Laporan Keuangan Pemkab Wonogiri 2016 No. 149/S/XVIII.SMG/05/2017 tertanggal 29 Mei 2017, BPK menemukan beberapa catatan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.

Pada sistem pengendalian intern, BPK menemukan kelemahan dalam penyusunan laporan keuangan, seperti ihwal piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) senilai Rp6,25 miliar yang belum diverifikasi. Selain itu soal sisa pinjaman investasi nonpermanen dana bergulir kategori macet berisiko tidak dapat ditagih.

“Pengendalian penatausahaan aset belum dilaksanakan maksimal karena beberapa bidang tanah belum bersertifikat dan ruas jalan sudah tercatat namun belum ditetapkan dengan SK [surat keputusan],” tulis BPK dalam SHP.

Advertisement

Pada kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, BPK menilai Pemkab tidak patuh lantaran tidak mengklarifikasi administrasi dan tidak mengklarifikasi sejumlah paket lelang dan kekurangan volume pada 10 kegiatan belanja modal.

Ketua DPRD Wonogiri, Setyo Sukarno, menyatakan pihaknya tidak akan membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK karena opini yang diperoleh WPT. Opini WTP tidak wajib dibahas DPRD.

Hal itu sesuai Pasal 5 ayat (2) Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) No. 13/2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK.

Penelusuran

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif