News
Jumat, 9 Juni 2017 - 23:00 WIB

Wiranto Pertanyakan Tudingan Kriminalisasi Ulama, "Ulama yang mana?"

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menko Bidang Polhukam Wiranto memberikan sambutan saat peringatan Hari Otonomi Daerah ke-21 di Alun-Alun Sidoarjo, Jatim, Selasa (25/4/2017). Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-21 tersebut mengambil tema Dengan Semangat Otonomi Daerah, Kita Tingkatkan Kinerja Pelayanan Publik Melalui E-Government. (JIBI/Solopos/Antara/Umarul Faruq)

Menkopolhukamn Wiranto mempertanyakan tudingan adanya kriminalisasi ulama.

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto membantah kabar yang dituduhkan Presidium Alumni 212 tentang kriminalisasi yang dilakukan pemerintah terhadap ulama. Dia mempertanyakan ulama mana yang dimaksud.

Advertisement

“Istilah kriminalisasi ulama tidak tepat. Ulama yang mana?” ujar dia di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Jumat (9/6/2017).

Mantan Panglima ABRI itu menjelaskan pemerintah tidak memiliki masalah dengan ulama. Karena itu, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menerapkan perlakuan berbeda kepada ulama.

“Begini, yang kami permasalahkan bukan ulamanya, tapi langkah-langkah kriminalnya itu. Jadi ini oknum. Jangan juga jadi digeneralisir bahwa pemerintah melawan umat Islam. Bukan,” jelas dia.

Advertisement

“Jadi, apakah itu ulama, pedagang, politisi, atau birokrat, kalau tindakannya menyangkut masalah kriminal, ya diproses,” tambah Wiranto.

Maraknya berita-berita yang dinilai mengadu domba pemerintah dengan pihak lain membuat Wiranto meminta publik lebih menyaring kabar-kabar yang beredar, terutama di media sosial (medsos). “Ini yang di medsos harus hati-hati, dan juga media hati-hati memberitakan masalah ini,” tutur dia.

Sebelumnya, Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendatangi Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat pagi. Ia mengaku kedatangannya untuk menyampaikan permintaan dari Presidium Alumni 212 kepada pemerintah agar menghentikan kriminalisasi terhadap ulama dan menyelesaikan persoalan hukum yang menjerat ulama dengan jalan nonjudicial.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif