News
Jumat, 9 Juni 2017 - 14:53 WIB

Usai Tangkap Jaksa, KPK Segel Kejakti Bengkulu

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyidik KPK (JIBI/Bisnis/Rahmatullah)

Setelah menangkap seorang jaksa, KPK menyegel sebuah ruang kerja di Kejakti Bengkulu.

Solopos.com, JAKARTA — Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang kerja Kasi Intel III Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Bengkulu berinisial PP. Nama ini terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di area wisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu, Jumat (9/6/2017) dini hari.

Advertisement

Pantauan di Kantor Kejakti Bengkulu, ruang kerja jaksa PP yang berada di lantai dua Gedung Kejakti Bengkulu di Jl. S Parman Kota Bengkulu itu telah dipasang garis polisi. Jaksa PP merupakan satu dari tiga orang yang terjaring OTT tim KPK pada Jumat dini hari tersebut.

Bersamanya, dua orang lain turut ditangkap KPK yakni seorang kontraktor dan aparatur Balai Sungai Sumatera VII Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berinisial AA. Hingga kini belum ada keterangan resmi dari KPK terkait kasus yang menyangkut jaksa di Kejakti Bengkulu yang juga menjabat Kasie Intel III Kejati Bengkulu itu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ahmad Fuadi membenarkan penangkapan itu, namun belum mengetahui dengan jelas perkara yang ditangani PP. “Benar ada penangkapan, tapi kita belum tahu perihal perkaranya. Kami masih menunggu,” kata Ahmad.

Advertisement

Tim penindakan KPK sempat membawa ketiga orang yang terjaring OTT tersebut ke Mapolda Bengkulu sebelum dibawa ke Jakarta menggunakan penerbangan dari Bandara Fatmawati.

Direskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Herman membenarkan tiga orang yang ditangkap, yakni seorang jaksa, kontraktor, dan seorang pegawai Balai Sungai Sumatera VII. Saat ditanya jumlah uang yang menjadi barang bukti OTT, Herman menyebutkan bahwa hal itu merupakan kewenangan KPK.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif