Jogja
Jumat, 9 Juni 2017 - 15:20 WIB

SELEKSI PERANGKAT DESA : Pengajuan Keberatan Hasil Seleksi Hanya Sehari

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi perangkat desa (JIBI/Harianjaogja.com/Dok.)

Peserta yang tidak puas dengan hasil seleksi perangkat desa bisa mengajukan keberatan

 
Harianjogja.com, SLEMAN– Peserta yang tidak puas dengan hasil seleksi perangkat desa bisa mengajukan keberatan. Pengajuan keberatan diserahkan secara tertulis kepada panitia seleksi.

Advertisement

Kabid Pengembangan Kelembagaan dan Aparat Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sleman Lasiman mengatakan, sesuai denhan Perda 26/2016 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, jika ada peserta yang keberatan dengan hasil seleksi dapat mengajukan keberatan.

“Pengajuan keberatan diberi kesempatan hanya satu hari sejak  pengumuman hasil seleksi dilakukan panitia,” katanya kepada Harian Jogja, Kamis (8/6).

Pengajuan keberatan, lanjutnya, harus dilakukan secara tertulis. Hal itu sesuai dengan tahapan pengajuan yang diatur dalam Perda. “Calon mengajukan keberatan secara tertulis kepada panitia. Panitia setelah menerima pengajuan keberatan segera melaporkan kepada Kades,” jelas Lasiman.

Advertisement

Selanjutnya, sambung dia, Kades melaporkan adanya keberatan yang diajukan peserta tersebut kepada Camat. Camat setelah menerima laporan Kades segera membentuk tim penyelesaian keberatan yang terdiri dari Camat, Kades, Ketua Panitia dan Kasi Pemerintahan Kecamatan. “Tim tersebut nantinya akan menyelesaikan masalah yang diajukan peserta,” ujarnya.

Sejauh ini, belum ada laporan adanya peserta yang mengajukan keberatan. Pihaknya masih menunggu laporan proses seleksi dari masing-masing kecamatan.

Selain itu, katanya,  belum ada laporan baik dari Pemdes maupun Kecamatan yang melaporkan temuan perolehan nilai akhir tertinggi yang sama. “Kalau ada perolehan nilai akhir tertinggi yang sama, maka harus dilakukan ujian lanjutan. Tapi belum ada informasi itu,” paparnya.

Advertisement

Pihaknya mencatat, dari 590 calon perangkat desa yang seharusnya ikut ujian tulis hanya empat orang yang tidak ikut dengan berbagai alasan. Satu orang diterima di Kemenkeu, satu orang melaksanakan ibadah umroh. “Satu orang lainnya sakit dan hanya satu orang yang absen tanpa alasan yang jelas,” katanya.

Terpisah Camat Depok Budiharjo mengatakan sampai saat ini tidak ada peserta yang mengajukan keberatan terkait hasil seleksi perangkat desa. “Semua lancar tidak ada pengajuan keberatan. Sekarang prosesnya menunggu permohonan rekomendasi dari Kades,” kata Camat Sleman Iriyansa.

Begitu juga dengan pengakuan Kepala Desa Sendangtirto Berbah, Sardjono. “Semua proses lancar dan tidak ada yang mengajukan keberatan,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif