News
Jumat, 9 Juni 2017 - 07:00 WIB

Pungutan Orang Tua Murid di Solo Bakal Dibatasi

Redaksi Solopos.com  /  Ayu Prawitasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kegiatan belajar mengajar (JIBI/dok)

Raperda Pendidikan Solo akan membatasi sumbangan dan pungutan kepada orang tua atau wali murid.

Solopos.com, SOLO—Tujuan awal pembuatan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan adalah mengetahui indeks kebutuhan anggaran pendidikan di Solo.

Advertisement

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyenggaraan Pendidikan, Sugeng Riyanto, mengatakan aturan ini awalnya disusun untuk kebutuhan anggaran pendidikan di Solo yang bisa dikaver APBD kota, provinsi, maupun APBN. Apabila APBD kota sudah tercukupi, tak perlu lagi penarikan sumbangan.

“Sebenarnya tujuan awalnya mencari indeks kebutuhan anggaran pendidikan. Misalnya kalau sudah ada back up dari kota melalui APBD, tak perlu lagi penarikan di luar itu,” katanya kepada Solopos.com, Selasa (6/6/2017).

Sebagai contoh, dalam raperda memuat pendanaan pendidikan. Disebutkan dana penyelenggaraan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama pemerintah pusat, provinsi, daerah, dan masyarakat. Selain itu, pendanaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, operasional, dan personal.

Advertisement

Namun demikian, regulasi ini juga bakal mengatur sumbangan pendidikan. Dana yang bersumber dari masyarakat ini dipungut bagi orang tua atau wali murid dan partisipan secara sukarela. Sedangkan penentuan biaya berdasarkan kesepakatan bersama pihak satuan pendidikan dengan orang tua atau wali murid dengan mengacu Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) serta kemampuan orang tua atau wali murid melalui rapat pleno.

Bagi orang tua atau wali peserta didik yang berasal dari keluarga miskin dibebaskan dari sumbangan tersebut. Nantinya setiap satuan pendidikan wajib menyusun RAPBS dengan melibatkan komite sekolah dan atau penyelenggara satuan pendidikan untuk memperoleh pengesahan dari Dinas Pendidikan. Dana bantuan pengembangan satuan pendidikan ini dilakukan berdasarkan perundang-undangan dan wajib dicatatkan terlebih dahulu nilai dana yang akan diterima dari APBD pada tahun anggaran berkenaan.

Ketua Pansus Raperda penyelenggaraan pendidikan, Putut Gunawan, menambahkan praktiknya banyak penarikan sumbangan yang salah, tapi menjadi kebiasaan. Bagi sekolah negeri memang tidak diperkenankan mengelola uang masyarakat secara langsung. Dana yang ditarik setelah melalui kesepakatan dan prosedur ini harus melalui kas daerah. “Setelah menarik untuk keperluan tertentu kemudian langsung menggunakannya atau membelanjakannya,” jelasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif