Jogja
Jumat, 9 Juni 2017 - 19:55 WIB

Pengusaha di DIY Siap Diawasi Kantor Pajak

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Antara)

Pengusaha mengaku tidak masalah jika sewaktu-waktu didatangi petugas pajak untuk memastikan status perpajakannya.

Harianjogja.com, JOGJA-Pengusaha mengaku tidak masalah jika sewaktu-waktu didatangi petugas pajak untuk memastikan status perpajakannya. Pengusaha, terutama yang bermain di sektor ekspor-impor mengaku sudah taat pajak.

Advertisement

Hal ini menanggapi rencana Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY bersama Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jogja yang akan mendatangi pengusaha-pengusaha dalam rangka melakukan persuasif agar patuh pajak.

Rencana ini muncul seiring masih rendahnya penerimaan pajak di DIY. Data menunjukkan, kendati waktu sudah berjalan setengah tahun tetapi penerimaan pajak DIY baru mencapai 30,42% dari target Rp5,2 triliun.

Advertisement

Rencana ini muncul seiring masih rendahnya penerimaan pajak di DIY. Data menunjukkan, kendati waktu sudah berjalan setengah tahun tetapi penerimaan pajak DIY baru mencapai 30,42% dari target Rp5,2 triliun.

Saat melakukan rapat koordinasi dengan pihak bea dan cukai, Selasa (6/6/2017) lalu, Kepala Kanwil DJP DIY Yuli Kristiyono mengaku akan mendatangi para pengusaha-pengusaha agar mereka merasa diawasi.

Menanggapi itu, salah satu pengusaha mebel Endro Wardoyo mengaku tidak masalah dan tidak terganggu jika pihak pajak mendatangi kantornya untuk melakukan pengawasan dan persuasif.

Advertisement

Endro justru mengungkapkan bahwa selama ini eksportir mebel sudah terbuka terhadap peraturan perpajakan. Menurutnya aturan yang dibuat Pemerintah sudah cukup rapi dan baik, hanya saja terkadang membuat kaget.

Misalnya adanya pembatasan saldo Rp200 juta wajib lapor. Menurutnya jika aturan minimal saldo Rp200 juta harus lapor pajak tersebut diterapkan, maka akan melibatkan semua pelaku bisnis dari segala tingkatan. Tidak menutup kemungkinan bisnis yang sedang berkembang juga menjadi sasarannya.

“Rp200 juta menurut saya belum terlalu besar. Saya harap Pemerintah jangan mencari-cari kesalahannya [wajib pajak],” tuturnya.

Advertisement

Info tentang batas minimal Rp200 juta harus lapor tersebut menurutnya sempat menjadi perbincangan di kalangan pengusaha mebel di DIY.

Namun belum lama ini Pemerintah merevisi batas minimal saldo yang harus dilaporkan. Berdasarkan siaran pers tertanggal 7 Juni 2017 yang diterima Harianjogja.com dari Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti Peraturan, Kamis (8/6/2017) pagi, dijelaskan bahwa terkait Peraturan Menteri Keuangan No. 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1/2017 tentang Akses Informasi keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, pemerintah telah mendengar dan memperhatikan masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan.

Para pemangku kepentingan ingin agar Kementerian Keuangan membuat kebijakan yang lebih mencerminkan rasa keadilan, menunjukkan keberpihakan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, dan memperhatikan aspek kemudahan administratif bagi lembaga keuangan untuk melaksanakannya.

Advertisement

Dengan mempertimbangkan data rekening perbankan, data perpajakan termasuk yang berasal dari program amnesti pajak, serta data pelaku usaha, Pemerintah memutuskan untuk meningkatkan batas minimum saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan secara berkala dari semula Rp200 juta menjadi Rp1 miliar.

“Dengan perubahan tersebut, maka jumlah rekening yang wajib dilaporkan adalah sekitar 496.000 rekening atau 0,25% dari keseluruhan rekening yang ada di perbankan saat ini,” katanya.

Nufransa menyampaikan, Pemerintah ingin masyarakat tidak perlu khawatir karena penyampaian informasi keuangan tersebut tidak berarti uang simpanan nasabah akan serta merta dikenakan pajak. Tujuan pelaporan informasi keuangan ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap sesuai standar internasional, sehingga Indonesia dapat berpartisipasi dalam pertukaran informasi keuangan dengan negara lain.

Pemerintah menjamin kerahasiaan data masyarakat yang disampaikan lembaga keuangan kepada DJP. Bagi petugas Direktorat Jenderal Pajak yang membocorkan rahasia wajib pajak atau menggunakan informasi tersebut untuk tujuan selain pemenuhan kewajiban perpajakan, dikenakan sanksi pidana sesuai UU Ketentuan Umum dan tata cara perpajakan.

Terkait aturan batas minimal saldo rekening keuangan menjadi Rp1 miliar tersebut, Endro mengaku bisa menerima. “Kalau [Rp1 miliar] itu ya logis. Kalau Rp200 juta itu kan terlalu kecil. Apa mampu Kementerian Keuangan menangani rekening Rp200 juta yang begitu banyaknya,” tutur Endro.

Kendati menyepakati Rp1 miliar, tetapi menurutnya batas minimal tersebut masih dirasa kurang. “Kalau direvisi jadi Rp1 miliar sebetulnya masih kurang banyak itu. Paling nggak ya Rp2 miliar,” katanya.

Kendati demikian, ia menilai bahwa berbicara pajak adalah berbicara tentang kesadaran. Wajib pajak tidak perlu dikejar-kejar untuk memberikan konstribusi pada negara. Demikian pula dengan Pemerintah, dalam menciptakan peraturan juga harus baik, tidak terkesan mencari-cari kesalahan wajib pajak, dan harus transparan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif