Soloraya
Jumat, 9 Juni 2017 - 22:35 WIB

MIRAS SUKOHARJO : Perda Direvisi, Hukuman Penjual Ciu Diperberat dan Proses Dipercepat

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi minuman keras (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Pemkab Sukoharjo merevisi Perda Miras dengan memperberat hukuman bagi penjual ciu.

Solopos.com, SUKOHARJO — Pengendalian peredaran minuman keras (miras) jenis ciu di Sukoharjo diperketat dengan menitikberatkan pada sanksi atau hukuman bagi penjual maupun pemakai.

Advertisement

Mereka diancam hukuman penjara selama tiga bulan atau denda maksimal senilai Rp50 juta. Hal ini tertuang dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 7/2012 tentang Pengawasan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol yang disepakati Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sukoharjo bersama Pemkab Sukoharjo serta para stakeholders di Gedung DPRD Sukoharjo pada Kamis (8/6/2017).

Rapat pembahasan mengenai pengendalian peredaran miras dipimpin Ketua Pansus Revisi Perda Miras, Parwanto Mulyo Saputro. Pertemuan itu dihadiri pejabat Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Sukoharjo, aparat kepolisian, serta pengurus Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Sukoharjo.

“Substansi revisi Perda Miras adalah pengawasan serta pengendalian peredaran miras diperketat. Pemakai ciu bisa dipidanakan jika terbukti membawa dan mengonsumsi ciu,” kata Parwanto, saat berbincang dengan Solopos.com, Jumat (9/6/2017).

Advertisement

Apabila ada masyarakat yang terbukti menjual atau mengonsumsi ciu, polisi bakal menindak tegas. Proses hukum para pelaku bisa dipercepat untuk menimbulkan efek jera. Pada Perda Miras lama, polisi harus memeriksa saksi dan itu membutuhkan waktu cukup lama.

Parwanto telah berkoordinasi dengan Polres Sukoharjo maupun Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo ihwal percepatan proses hukum penjual dan pemakai ciu. “Proses hukumnya seperti pemberian sanksi tilang bagi pengguna kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas. Tak butuh waktu lama hingga berbulan-bulan,” papar dia.

Politikus PDIP ini mengungkapkan hanya aparat kepolisian yang berwenang menindak penjual dan pemakai ciu. Polisi bakal menggandeng organisasi masyarakat (ormas) untuk membentuk tim satuan tugas (satgas) antimiras.

Advertisement

Sementara para produsen etanol yang telah mengantongi surat izin usaha perdagangan minuman berakohol (SIUP-MB) harus menyampaikan laporan produksi dan penjualan kepada instansi terkait setiap tiga bulan. “Revisi Perda Miras telah disepakati legislatif dan eksekutif sehingga langsung dieksekusi di lapangan.”

Sementara itu, Ketua PDPM Sukoharjo, Eko Pujiatmoko, mengatakan peredaran minuman berakohol harus diawasi secara ketat. Pembatasan peredaran minuman berakohol dilakukan agar tak merusak generasi muda seperti anak-anak dan pelajar.

Selain itu, peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan peredaran minuman berakohol dapat dilakukan dengan membentuk satgas antimiras bersama aparat kepolisian. “Kami berharap agar regulasi baru benar-benar bisa mengendalikan peredaran miras. Masyarakat bakal turut mengawasi peredaran miras di Sukoharjo,” kata dia.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif