Miras Bantul, aturan denda maksimal diterapkan
Harianjogja.com, BANTUL — Penjual minuman keras (miras) di Bantul benar-benar harus hati-hati. Aparat penegak hukum tak segan menjatuhkan vonis denda yang mencapai angka maksimal denda. Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Bantul Nomor 2/2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol, ancaman sanksi untuk penjual miras di Bantul selain kurungan paling lama tiga bulan, juga vonis denda maksimal Rp50 juta.
Baca Juga : MIRAS BANTUL : Vonis Denda Maksimal Rp50 Juta Mungkin Diberikan
Pemberian vonis denda yang mencapai angka puluhan juta itu, diakui Humas PN Bantul Zaenal Arifin bukan kali pertama diberikan hakim PN Bantul. Setidaknya, selama ini penjual miras yang disidangkan diberikan vonis mulai Rp20 juta, Rp25 juta dan angkanya terus naik. Dalam persidangan, Rabu (7/6/2017) lalu, seorang penjual miras diberikan vonis denda Rp45 juta subsider kurungan satu bulan.
“Terdakwanya itu kalau tidak keliru sudah tiga kali disidangkan, tapi tidak jera,” ungkapnya, Kamis (8/6/2017).
Penjual miras yang dijatuhi denda Rp45 juta itu adalah seorang nenek berinisial TK, 65, warga Botokenceng, Wirokerten, Banguntapan. Nenek itu terjaring razia oleh petugas Polsek Banguntapan pada Sabtu (29/4) lalu. Dari toko kelontong miliknya, petugas mendapatkan barang bukti 17 botol miras.
Terkait hal itu, Kapolsek Banguntapan Kompol Suharno membenarkan. Nenek itu memang sudah sering terjaring razia dan diajukan ke persidangan. Pihaknya mengaku sudah berulangkali memperingatkan supaya berhenti, namun begitu diadakan razia masih saja ditemukan menjual miras.
“Kita berharap dengan denda yang tinggi penjual (miras) dapat jera,” ucapnya.