Jogja
Jumat, 9 Juni 2017 - 16:06 WIB

KRIMINAL SLEMAN : Bermodal Identitas Palsu, 2 Pria Berkomplot Gelapkan Mobil

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tahanan (JIBI/Solopos/Antara/Dok)

Duo pelaku tindak pidana penggelapan mobil diamankan karena melarikan mobil rental.

 
Harianjogja.com, SLEMAN-Duo pelaku tindak pidana penggelapan mobil diamankan karena melarikan mobil rental. Pelaku berpura-pura menyewa mobil tersebut dengan modal dokumen identitas palsu.

Advertisement

Pelaku, HM, 28, dan AK, 40, membawa kabur 1 unit mobil rental jenis Avanza All New dengan nomor polisi AB 1505 RK. Awalnya, tersangka AK menyewa mobil tersebut dengan jaminan Kartu Keluarga (KK), Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Kartu Tanda Pendudup (KTP) yang seluruhnya palsu.

Kejadian ini mengambil tempat di Bandara International Adisutjipto, Maguwoharjo, Depok. Mobil tersebut disewa selama 3 hari dari Bimo Trans Rental Tour&Travel dengan uang sewa sebesar Rp900.000.

Namun, mobil kemudian tidak dikembalikan dan ternyata sudah dijual. Kapolres Sleman, AKBP Burkan Rudy Satria, mengatakan mengatakan mobil tersebut kemudian dijual ke daerah Jawa Barat. “Motifnya untuk bayar utang,”terangnya pada Jumat (9/6/2017).

Advertisement

Tersangka HM berperan membayar uang sewa, menerima dan membawa mobil untuk dipindahtangankan, dan menerima uang hasil penjualaan kendaraan. Sementara tersangka AK yang mempunyai ide menyewa mobil via telepon, menyiapkan syarat untuk sewa mobil, dan bertransaksi dalam memindahtangankan mobil. Keduanya merupakan warga Jawa Barat yakni bandung dan Cimahi.

Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Rony Are menjelaskan dokumen identitas palsu tersebut dibeli dari salah satu oknum di Jawa Barat, mengacu pada pengakuan tersangka.

Ikut disita bersama tersangka ialah sejumlah barang bukti berupa KK palsu atas nama Bagas Adi Wijaya, Kartu NPWP atas nama Glenn Putra Wijaya, dan KTP atas nama Glenn Putra Wijaya, dan surat serah terima kendaraan atas nama Glenn Putra Wijaya untuk mobil sewaan tersebut.

Advertisement

Seluruh dokumen palsu tersebut beralamatkan Perum Limus Pratama Regency, Limusnunggal, Cileungsi, Bogor. Atas tindakan ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif