News
Jumat, 9 Juni 2017 - 22:30 WIB

Jaksa Kejakti Diciduk, Bengkulu Jadi Daerah Rawan Korupsi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pejabat Balai Sungai Sumatra VII Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Bengkulu berinisial AA digiring petugas KPK saat akan dibawa ke Jakarta di Mapolda Bengkulu, Jumat (9/6/2017). (JIBI/Solopos/Antara/David Muharmansyah)

Setelah menciduk Jaksa Kejakti Bengkulu, KPK menempatkan Bengkulu sebagai daerah rawan korupsi.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempatkan Provinsi Bengkulu sebagai daerah rawan korupsi sehingga pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Jumat (9/6/2017) dini hari merupakan rangkaian dari evaluasi dan supervisi yang dilakukan komisi itu.

Advertisement

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan bahwa KPK menempatkan provinsi tersebut sebagai satu dari 21 daerah yang disupervisi dan koordinasi oleh komisi antirasuah. Dengan demikian, KPK menempatkan tim di Bengkulu untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan penindakan kasus korupsi.

Karena menjadi perhatian, operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada Jumat dini hari dengan menjaring tiga orang tersebut merupakan suatu hal yang tidak bisa dihindari lagi mengingat beigtu aktifnya tim KPK di daerah tersebut.

Advertisement

Karena menjadi perhatian, operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada Jumat dini hari dengan menjaring tiga orang tersebut merupakan suatu hal yang tidak bisa dihindari lagi mengingat beigtu aktifnya tim KPK di daerah tersebut.

“Tim kita ada di sana jadi kemungkinan banyak informasi kita terima. Dengan adanya tim di daerah ada dua kemungkinan, pertama daerah tersebut akan makin baik dengan adanya korsup dan kedua, makin banyak penangkapan di daerah karena tangan kita ada di daerah,” paparnya, Jumat malam.

Dalam operasi tersebut, KPK membekuk tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Amin Anwari, Pejabat Pembuat Komitmen Balai Wilayah Sungai Sumatra VII; Murni Suhardi, Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo; dan Parlin Purba, Kepala Seksi III Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Advertisement

“Setelah itu kami lakukan periksa awal di Polda Bengkulu dan pada pukul 13.00 WIB, tiba di Jakarta untuk jalani pemeriksaan lanjutan dan diindikasi ini bukan pemberian pertama. Sebelumnya PP telah terima Rp150 juta dari proyek-proyek yang ada di Bengkulu,” tambahnya.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menyegel sejumlah lokasi di Bengkulu yakni ruangan Kepala Balai Sungai Wilayah Sumatra VII, ruang Kepala Bagian Pekerjaan Umum Balai Wilayah Sungai Sumatra VII, dan ruang Pejabat Pembuat Komitmen.

Tidak hanya itu, petugas juga menyegel ruangan Kepala Seksi Intelijen Kejati Bengkulu serta ruangan dan Asisten Pidana Khusus di kantor yang sama. Rencananya, tim KPK akan berangkat ke Bengkulu pada Sabtu (9/6/2017) untuk melakukan penggeledahan berikutnya di ruangan-ruangan tersebut.

Advertisement

“KPK telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan kesimpulannya, kasus ini akan ditangani oleh KPK,” tutur Basaria.

Komisioner KPK lainnya, Alexander Marwata mengatakan para pemberi suap dalam hal ini Amin Anwari dan Murni Suhardi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) No. 31/1999 sebagaimana telah diperbaharui dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sementara penerima yakni PP disangkakan dengan PAsal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No. 31/1999,” ujarnya. Pihaknya berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi aparat penegak hukum di daerah agar tidak bermain-main dalam pelaksanaan tugas dan tidak menjadikan tugas sebagai sarana untuk mendapatkan sesuatu.

Advertisement

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Widyo Pramono mengatakan pihaknya malu dengan kejadian ini lantaran saat ini jajaran Adhyaksa tengah melakukan upaya pencegahan secara internal. “Kami akan melakukan pemeriksaan disiplin secara internal dan akan dilakukan secepatnya karena surat perintahnya sudah saya tandatangani,” paparnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif