Jogja
Jumat, 9 Juni 2017 - 00:22 WIB

AUDIT BPK : DIY Terima WTP, Ada Catatan untuk Ditindaklanjuti?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi auditing (www.praxity.com)

Audit BPK untuk Pemda DIY diumumkan.

Harianjogja.com, JOGJA — Pemda DIY mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian atas laporan hasil pemerikaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Meski demikian, BPK RI memberikan sejumlah catatan untuk ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari. Adapun LHP tersebut diserahkan oleh BPK kepada Gubernur DIY dan Ketua DPRD DIY, di Ruang Rapat Paripurna DPRD DIY, Kamis (8/6/2017).

Advertisement

Ketua BPK RI Moermahadi Soerja menjelaskan, dari hasil pemeriksaan LHP BPK 2016, pihaknya menemukan sejumlah catatan di Pemda DIY. Antara lain, temuan terkait sistem pengendalian internal yang meliputi masalah penatausahaan yang belum tertib dan penggunaan atas dana bantuan yang langsung diterima SKPD. Sedangkan temuan pemeriksaan menyangkut kepatuhan perundang-undangan yaitu, pengelolaan aset tetap yang belum sesuai dengan ketentuan dan aset tetap kabupaten/kota yang diserahterimakan ke Pemda DIY sesuai UU No.23/2014 belum termasuk aset tetap di tahun 2016, serta aset belum divalidasi. Selanjutnya terjadi kelebihan pembayaran atas pekerjaan fisik dari realisasi belanja modal senilai Rp108 juta.

“Namun permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan. Atas pemeriksaan laporan keuangan Pemda DIY 2016, maka BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian,” ungkapnya di DPRD DIY, Kamis (8/6/2017).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Audit BPK Pemda DIY
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif