News
Kamis, 8 Juni 2017 - 21:00 WIB

Uji Keabsahan Pansus Angket, KPK Undang Pakar Hukum Tata Negara

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kiri) berbincang dengan Wakil Ketua DPR dari Fraksi PAN Taufik Kurniawan (kanan) sebelum rapat pemilihan Ketua Pansus Angket KPK di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6/2017). (JIBI/Solopos/Antara/M Agung Rajasa)

KPK akan menguji keabsahan Pansus Angket KPK di DPR.

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan pihaknya akan mengundang beberapa ahli untuk meminta masukan terkait sah tidaknya Pansus Hak Angket KPK yang sedang bergulir di DPR.

Advertisement

“Hak angket itu kan belum pasti. Kami baru saja bicarakan bersama-sama, tentu kami akan mengundang beberapa ahli untuk meminta masukan apa yang nanti kami harus lakukan,” kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/6/2017).

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa KPK masih melakukan kajian apakah Pansus tersebut akan menjalankan kegiatannya sesuai dengan kewenangannya atau tidak.

Advertisement

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa KPK masih melakukan kajian apakah Pansus tersebut akan menjalankan kegiatannya sesuai dengan kewenangannya atau tidak.

“Kalau kemudian ternyata menjalankan tidak sesuai dengan kewenangan tentu saja itu tidak sah, tetapi nanti kami lihat lebih lanjut bagaimana sikap final dari KPK,” ucap Febri.

Terkait ahli yang dimintai masukan oleh KPK, Febri menyatakan bahwa salah satunya terdapat ahli hukum tata negara untuk membahas soal sah atau tidaknya Pansus tersebut. “Tentu ahli hukum tata negara yang terpenting di sana, nanti akan kami update lebih lanjut ahli-ahli yang terkait dengan kewenangan DPR untuk melakukan hak angket itu,” tutur Febri.

Advertisement

“Rapat kami membahas agenda kerja dan mekanisme kerja pansus, misalnya, tujuan penyelidikan bagaimana keterkaitan dan kepatuhan KPK terhadap konstitusi dan perundang-undangan,” kata Ketua Pansus KPK Agun Gunandjar Sudarsa di Gedung Nusantara II, Jakarta.

Dia juga mengatakan pansus juga mendalami prinsip efektivitas dan efisiensi KPK dalam rangka praktik pemberantasan korupsi. Menurut dia, agenda kerja itu disusun secara keseluruhan, bagaimana mekanisme kerjanya, dan pihak-pihak yang akan dipanggil, termasuk anggarannya sehingga harus diumumkan ke publik.

“Kami belum menentukan siapa yang akan diundang Pansus KPK karena kami masih membuat kerangkanya,” ujarnya.

Advertisement

Usulan hak angket ini tercetus saat KPK melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III pada Rabu (19/4/2017) dini hari karena KPK menolak membuka rekaman pemeriksaan mantan anggota Komisi II dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani di luar persidangan terkait kasus korupsi e-KTP.

Pada sidang dugaan korupsi e-KTP pada 30 Maret 2017, penyidik KPK yang menangani kasus tersebut yaitu Novel Baswedan mengatakan bahwa Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR untuk tidak mengakui fakta-fakta menerima dan membagikan uang dalam penganggaran e-KTP.

Nama-nama anggota Komisi III itu menurut Novel adalah Ketua Komisi III dari fraksi Golkar Bambang Soesatyo, Wakil Ketua Komisi III dari fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Hanura, Sarifuddin Suding, anggota Komisi III dari Fraksi PDI-Perjuangan Masinton Pasaribu dan satu orang lagi yang tidak diingat Novel.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif