News
Kamis, 8 Juni 2017 - 13:29 WIB

Putri HB X Hadiri Sidang Putusan Gugatan GKR Hemas di PTUN

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - KPH Yudanegara dan GKR Bendara (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Putri Sultan Hamengku Buwono X, Gusti Kanjeng Ratu Bendara turut hadir dalam sidang putusan Tata Usaha Negara terkait kisruh Dewan Perwakilan Daerah

 
Harianjogja.com, JAKARTA-Putri Sultan Hamengku Buwono X, Gusti Kanjeng Ratu Bendara turut hadir dalam sidang putusan Tata Usaha Negara terkait kisruh Dewan Perwakilan Daerah.

Advertisement

Pantauan di lapangan, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Bendara hadir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menjelang pelaksana sidang, Kamis (8/6/2017) pukul 10.00 WIB.

Ia mengenakan  jaket langsung hitam dipadu baju teruskan bermotif bunga-bunga dan menempati deretan kursi paling depan sebelah kanan. Beberapa saat kemudian, GKR Bendara sempat melakukan swafoto sebelum sidang dimulai.

Permohonan pada PTUN tersebut dilakukan oleh para anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) termasuk ibunya GKR Hemas.

Advertisement

Kuasa hukum pemohon, Irmanputra Sidin mengatakan pihaknya melayangkan Permohonan PTUN karena ada keputusan Mahkamah Agung yang dilanggar oleh Wakil Ketua lembaga tinggi negara tersebut.

“MA sudah membatalkan peraturan DPD yang menjadi landasan Oesman Sapta, tapi kenapa Wakil Ketua MA melantik Oesman Sapta,” paparnya.

Seperti diketahui bersama, kekisruhan mengenai jabatan pimpinan DPD bermula ketika munculnya Peraturan DPD No.1/2016 dan No.1 2017 yang juga mengatur perihal masa jabatan pimpinan lembaga tersebut dari lima tahun menjadi 2,5 tahun yang kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Advertisement

Meski demikian, sebagian anggota DPD bersikeras tetap melakukan pemilihan pimpinan baru sehingga menetapkan Oesman Sapta sebagai Ketua DPD. Sikap inilah yang dinilai oleh sebagian anggota DPD lainnya sebagai pemilihan yang tidak sah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif