Jogja
Kamis, 8 Juni 2017 - 11:22 WIB

POLEMIK TAKSI ONLINE : Tarif Mulai Ditentukan, Berapa?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sopir taksi argo melaporka pejabat DIY ke Polda DIY (Gigih M. Hanafi/JIBI/Harian Jogja)

Polemik taksi online layanan untuk izin dipersiapkan

Harianjogja.com, JOGJA — Pemda DIY mempersiapkan layanan untuk mengurus perizinan bagi taksi online seiring diterbitkannya Pergub 32/2017 tentang penyelenggaraan angkutan taksi dan angkutan sewa khusus menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi. Seluruh piranti untuk menjalankan Pergub tersebut ditarget bisa terpenuhi sebelum 1 Juli 2017 mendatang.

Advertisement

Baca Juga : POLEMIK TAKSI ONLINE : Pemda DIY Siapkan Layanan Izin Taksi Daring
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan DIY Gatot Saptadi menjelaskan soal tarif, pihaknya sudah dua kali melakukan pembahasan yang melibatkan antara pengusaha taksi konvensional dan online. Hasil dari dua kali pembahasan itu, menurutnya sudah ada nominal angka yang muncul. Meski begitu ia masih merahasiakan jumlahnya karena masih akan dibahas lagi untuk kemudian diajukan ke Kementrian Perhubungan.

“Pengemudi tahunya, tidak hanya tarif tapi penumpang juga ada. Tapi untuk menentukan itu kan yang punya izin, pengusaha,” tegasnya, Rabu (7/6/2017).

Sedangkan kuota juga akan segera dibahas untuk kemudian diajukan guna mendapatkan SK dari Gubernur DIY. Gatot mengatakan, terkait berbagai persiapan, mulai dari pembahasan tarif dan kuota hingga kesiapan intansi, pada 1 Juli 2017 mendatang diperkirakan Pergub sudah bisa diimplementasikan. Oleh karena itu perlahan mulai ada penindakan.

Advertisement

“Tergantung koordinasi dengan kesiapan instansi, penindakan tidak harus Dishub ada Polda itu bagian kami. Yang penting semangat mengarah ke pengaturan sudah ada,” ungkap dia.

Taksi Argometer Pelajari Pergub

Sementara itu puluhan anggota Paguyuban Taksi Argometer mendatangi Kepatihan untuk meminta salinan Pergub 32/2017 di Biro Hukum Setda DIY. Menurut Ketua Paguyuban Sutiman, pihaknya akan mempelajari Pergub tersebut. Namun dengan belum dimasukkannya kuota dan tarif di Pergub ia mengaku belum puas.

Advertisement

“Kami akan segera ambil tindakan setelah mempelajari Pergub ini,” ujar Sutiman di Kepatihan.

Kemarin siang, Sutiman bersama puluhan rekannya kembali menggeruduk Dishub DIY di Jalan Babarsari, Depok, Sleman. Namun karena Kepala Pelaksana Dishub DIY tidak ada di kantor, massa kemudian meninggalkan kantor Dishub DIY dan kembali akan menggelar aksi pada Jumat pekan ini.

Sebelumnya, Juru Bicara Paguyuban Pengemudi Online Jogja Daniel mengatakan, pihaknya akan segera mempelajari Pergub yang baru diterbitkan tersebut. Untuk melihat kemungkinan ada atau tidaknya poin isi yang merugikan paguyubannya. Namun ia berharap tidak ada yang dirugikan dengan diterbitkannya Pergub ini. Secara tegas, pihaknya mendukung yang terbaik untuk semua pihak, demi kemajuan bersama. Pihaknya pun tidak masalah jika syarat armada minimal hari 1.300 cc dan diberikan identitas.

“Kami malah belum tahu secara komplit isi Pergubnya, semoga tidak ada yang dirugikan. Prinsipnya tanggapan kami mendukung yang terbaik untuk kemajuan bersama,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif