Jogja
Kamis, 8 Juni 2017 - 08:22 WIB

MIRAS SLEMAN : Punya Izin atau Tidak, Berjualan Miras Saat Ramadan Tetap Akan Disita

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Miras Sleman dipantau lebih ketat selama Ramadan

Harianjogja.com, SLEMAN — Penjualan minuman keras (miras) selama Ramadan masih saja terjadi. Padahal, Pemkab Sleman mengingatkan agar miras meski mengantongi izin penjualan tidak boleh dijual selama bulan puasa ini.

Advertisement

Penyidik PNS Satpol PP Sleman Rusdi Rais mengaku prihatin masih ada penjualan miras yang terjadi selama Ramadan. Padahal, Perbup 26/2013 tentang jam buka dan tutup selama Ramadan sudah disosialisasikan beberapa hari sebelum puasa.

“Miras walaupun sudah memiliki izin penjualan, tidak diperbolehkan dijual. Kalau terbukti menjual, kami sita,” katanya, Rabu (7/6/2017).

Hal itu dibuktikan dari hasil operasi dan pantauan yang dilakukan pada Senin (5/6) malam. Satpol PP Sleman melakukan operasi penegakan Perbup 26/2013. Sejumlah titik usaha mulai kafe, restoran dan hotel tidak lepas dari pantauan. Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 108 botol miras dari berbagai golongan baik A, B maupun C.

Advertisement

“Kami sita dari sebuah kafe di sebuah hotel. Padahal sudah diingatkan sebelumnya, miras apapun itu tidak boleh dijual. Mari hormati aturan yang ada,” harapnya.

Dia mengatakan, hingga 12 hari memasuki puasa ini secara umum, tingkat kepatuhan pengusaha hiburan salon dan spa terhadap Perbup 26/2013 cukup baik. Pengusaha hiburan membuka usahanya mulai pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB. Pihaknya masih akan terus melakukan pantauan dan operasin penegakan Perda/Perbup. “Setiap operasi yang kami lakukan, kami dibackup bersama aparat kepolisian dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), jadi bisa langsung ditindak,” katanya.

Kepala Seksi Operasi dan Ketertiban Satpol PP Sleman Sri Madu mengatakan, sosialisasi Perbup 26/2013 tentang jam buka dan tutup selama Ramadan sudah diberikan kepada pengusaha hiburan, salon dan spa. Termasuk juga sarana fitnes. “Semua harus menyesuaikan dengan Perbup, pekan pertama Ramadan harus tutup dan dibolehkan membuka usahanya pada pekan kedua dan ketiga,”katanya.

Advertisement

Untuk menegakkan aturan Perbup tersebut, Satpol PP akan terus melakukan monitoring lokasi-lokasi usaha tersebut. Operasi akan dilakukan setiap malam untuk menjaga kondusifitas selama masyarakat menjalankan ibadah puasa. Meski begitu, pihaknya lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar pengusaha memiliki kesadaran sendiri untuk mematuhi aturan. “Tindakan tegas kami lakukan kalau peringatan yang diberikan masih tidak diindahkan, bisa kami sita izinnya,” ujar Madu.

Advertisement
Kata Kunci : Miras Sleman Ramadan 2017
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif