News
Rabu, 7 Juni 2017 - 22:30 WIB

Rekening Bersaldo Rp200 Juta Wajib Lapor, JK Minta Jujur

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakil Presiden Jusuf Kalla seusai mencoblos di TPS 3 Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (15/2/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

JK meminta semua pihak jujur apalagi terkait aturan baru tentang wajib lapor rekening bersaldo minimal Rp200 juta.

Solopos.com, JAKARTA — Rekening akun pribadi domestik bersaldo minimal Rp200 juta wajib dilaporkan lembaga jasa keuangan ke Ditjen Pajak. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) pun menjelaskan maksud aturan baru itu.

Advertisement

Hal tersebut sebagai implementasi PMK Nomor 70/PMK.03/2017 sebagai turunan Perppu No 1/2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Aturan tersebut tengah dipertanyakan di masyarakat.

JK menyatakan penentuan batas saldo minimal Rp200 juta tersebut dimaksudkan agar adanya keterbukaan dalam membayar pajak. “Jujurlah semua orang terbuka. Jadi selama bayar pajak dengan baik tidak ada masalah,” katanya seusai Buka Puasa Bersama dengan Kadin, Rabu (7/6/2017).

Menurutnya, penetapan saldo domestik tersebut idealnya bisa ditetapkan lebih maksimal lagi. “Semestinya lebih besar daripada itu. Yang penting semua negara harus membayar pajak dengan baik,” jelasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Jusuf Kalla
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif