Jogja
Rabu, 7 Juni 2017 - 21:55 WIB

PPDB 2017 : Syarat Diperketat, Kuota Siswa Miskin Tetap Kuota 20%

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi PPDB di Kota Jogja. (JIBI/Harian Jogja/ Gigih M. Hanafi)

PPDB 2017 untuk kuota siswa miskin tak mengalami perubahan.

Harianjogja.com, JOGJA – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) tetap mengalokasikan kuota 20% untuk para siswa tidak mampu dalam Pendaftaran Peserta Didik baru (PPDB) jenjang SMA/SMK.

Advertisement

Kepala Disdikpora DIY Kadarmanta Baskara Aji sudah menginstruksikan agar tiap-tiap sekolah menyediakan kuota 20% bagi siswa tidak mampu dalam PPDB, awal Juli nanti.

Hanya saja ada yang berbeda dalam prosedur berkaitan dengan syarat bisa mengikuti pendaftaran dari kategori KMS ini. Disdikpora memberikan persyaratan administratif yang lebih ketat untuk mencegah adanya manipulasi data keluarga dan calon peserta didik. Bahkan surat keterangan tidak mampu yang biasanya hanya dikeluarkan oleh pihak kelurahan atau desa setempat tidak berlaku dalam PPDB ini.

Baskara Aji menjelaskan, keterangan tidak mampu harus dikeluarkan oleh pemerintah daerah, tidak sebatas hanya sampai pada level kelurahan saja.

Advertisement

“Dinas Sosial yang biasanya  mengeluarkan surat keterangan tidak mampu,” ujar Baskara Aji, Rabu (7/6/2017).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif