Jogja
Rabu, 7 Juni 2017 - 12:20 WIB

PILKADES BANTUL : Terdakwa Hanya Dituntut 1,5 Bulan, Ini Pertimbangannya

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi palu pengadil (legalschnauzer.blogspot.com)

Pilkades Bantul mengenai kasus kekerasan akhirnya diputuskan

Harianjogja.com, BANTUL — Sempat tertunda hingga tiga kali, Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul akhirnya resmi membacakan tuntutannya atas kasus perusakan dan pembakaran warung bakso dan mie ayam yang melibatkan massa di Dusun Dodogan, Desa Jatimulyo, Kecamatan Dlingo.

Advertisement

Baca Juga : PILKADES BANTUL : 22 Terdakwa Kasus Pengrusakan Warung Hanya Dituntut 1,5 Bulan

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Selasa (6/6/2017) siang, terdakwa yang berjumlah 22 orang dituntut hukuman kurungan 1 bulan 15 hari penjara dikurangi masa tahanan kota. Jika tuntutan itu dikabulkan hakim saat pembacaan vonis nantinya, praktis para terdakwa nantinya tak akan dikenakan hukuman kurungan. Pasalnya, selama proses hukum berjalan, para terdakwa itu sudah menjalani status sebagai tahanan kota terhitung sejak 23 Februari 2017 silam.

Kepala Kejari Bantul Ketut Sumedana menyampaikan dalam memutuskan tuntutan itu, pihaknya telah mempertimbangkan beberapa hal. Di antaranya adalah kondusivitas di lingkungan sosial sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Ia khawatir, jika nantinya ada terdakwa yang ditahan, akan memicu konflik antar warga yang lebih luas.

Advertisement

“Kami tak ingin hal ini terjadi,” imbuhnya.

Selain itu, pihaknya juga mempertimbangkan sudah adanya kesepakatan damai antara korban dan para terdakwa. Kesepakatan damai itu pun diikuti dengan pemberian ganti rugi.

“Bahkan warungnya korban sekarang juga semakin besar,” timpal Ketut.

Advertisement

Terpisah, Humas PN Bantul Zaenal Arifin menyampaikan, dalam persidangan kemarin dari 22 terdakwa yang terbagi dalam dua berkas masing-masing 18 terdakwa dan empat terdakwa, ada satu terdakwa yang tidak hadir karena sakit. Setelah pembacaan tuntutan itu, agenda persidangan berikutnya yakni pembacaan putusan yang rencananya dilakukan pada Selasa (13/6/2017) mendatang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif