Jogja
Rabu, 7 Juni 2017 - 10:22 WIB

PILKADES BANTUL : 22 Terdakwa Kasus Pengrusakan Warung Hanya Dituntut 1,5 Bulan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Pilkades Bantul mengenai kasus kekerasan akhirnya diputuskan

Harianjogja.com, BANTUL — Sempat tertunda hingga tiga kali, Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul akhirnya resmi membacakan tuntutannya atas kasus perusakan dan pembakaran warung bakso dan mie ayam yang melibatkan massa di Dusun Dodogan, Desa Jatimulyo, Kecamatan Dlingo.

Advertisement

Baca Juga : PILKADES BANTUL : Minggu Depan, Tuntutan Sidang Perusakan Warung Sidang Harus Dibacakan

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Selasa (6/6/2017) siang, terdakwa yang berjumlah 22 orang dituntut hukuman kurungan 1 bulan 15 hari penjara dikurangi masa tahanan kota. Jika tuntutan itu dikabulkan hakim saat pembacaan vonis nantinya, praktis para terdakwa nantinya tak akan dikenakan hukuman kurungan. Pasalnya, selama proses hukum berjalan, para terdakwa itu sudah menjalani status sebagai tahanan kota terhitung sejak 23 Februari 2017 silam.

Hal itu tak tak ditampik oleh Kepala Kejari Bantul Ketut Sumedana. Saat dikonfirmasi, Selasa (6/6/2017), dirinya membenarkan nantinya para terdakwa tetap akan bebas.

Advertisement

“Dalam kasus ini, kami memang lebih menitik beratkan proses hukum sebagai pembelajaran para terdakwa dan masyarakat saja,” kata Ketut.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif