Soloraya
Rabu, 7 Juni 2017 - 23:35 WIB

PENDIDIKAN SUKOHARJO : Ada Kekeliruan, Pencairan Tunjangan Profesi 300 Guru Tertunda

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya)

Pendidikan Sukoharjo, pencairan tunjangan profesi guru tertunda karena ada kekeliruan data.

Solopos.com, SUKOHARJO — Pembayaran tunjangan profesi bagi sedikitnya 300 guru dan pengawas sekolah besertifikat di Sukoharjo tertunda lantaran ada kekeliruan data.

Advertisement

Mereka merupakan guru dan pengawas di jenjang SD dan SMP. Tunjangan profesi guru itu untuk triwulan pertama tahun ini. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo bekerja maraton menyelesaikan pembetulan berkas yang keliru untuk segera dikirim ke Badan Keuangan Sukoharjo.

Kepala Disdikbud Sukoharjo, Darno, saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (7/6/2017), menjelaskan jumlah guru penerima tunjangan profesi di Sukoharjo ada 3.000-an orang. “Selain guru, pengawas juga menerima [tunjangan]. Pengelolaan guru dan pengawas jenjang SD dan SMP dilakukan di tingkat kabupaten sedangkan jenjang SMA dan SMK menjadi kewenangan provinsi. Tunjangan profesi triwulan pertama sudah cair akhir Mei lalu tetapi masih ada yang kesingsal [tercecer] sekitar 10%,” jelasnya.

Mantan Kepala SMAN 1 Sukoharjo mengatakan mundurnya pencairan tunjangan profesi itu karena ada kekeliruan data di tingkat sekolah. Tak disebutkan kekeliruan yang dimaksud tetapi Darno mengatakan kekeliruan sudah dibetulkan dan disusulkan secepatnya.

Advertisement

“Berkas yang sudah selesai segera disusulkan agar [tunjangan] segera cair. Mudah-mudahan sebelum Lebaran cair.”

Menurutnya, proses pencairan sesudah berkas diterima Badan Keuangan Sukoharjo tidak lama. Selama berkas sudah komplet dan tidak keliru, Badan Keuangan bsa segera mencairkannya karena dananya sudah ada.

“Kami berharap penanggung jawab di masing-masing sekolah tidak melakukan kekeliruan data lagi agar pencairannya bisa bareng,” katanya.

Advertisement

Terpisah, Kepala Badan Keuangan Sukoharjo, R.M. Suseno Wijayanto, menyatakan tidak akan menunda-nunda hak seseorang jika berkas administrasi sudah lengkap. “Berkas lengkap dan tidak keliru segera diterbitkan SPMU [Surat Perintah Mencairkan Uang]. Proses [cair] tidak lama.”

Sementara itu, seorang guru di Sukoharjo yang mengaku bernama Hani gembira telah menerima tunjangan profesi triwulan pertama. Dia mengaku sempat cemas sejak penandatanganan surat pertanggungjawaban dilakukan 3 April.

“Ombudsman DIY juga sudah mengirimkan surat perihal pencairan tunjangan harus tepat waktu. Sedangkan waktu jeda antara penandatanganan SPj sudah dua bulan tetapi akhir Mei sudah cair,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif