News
Rabu, 7 Juni 2017 - 18:45 WIB

MUI Keluarkan Fatwa Penggunaan Medsos, Bagaimana dengan Akun Gosip?

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi stalter media sosial (overtheedgenewspaper.ca)

MUI, pedoman medsos, media sosialMUI mengeluarkan panduan aktivitas di media sosial, lantas bagaimana dengan akun gosip?

Solopos.com, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan panduan aktivitas di media sosial atau yang disebut dengan muamalah medsosiah. Pedoman tersebut menyatakan haram bagi penganut agama Islam untuk bergunjing, fitnah, menyebarkan hoax dan merisak di dunia maya.

Advertisement

Lantas bagaimana dengan akun gosip, misalnya mengenai selebriti, yang belakangan ini banyak muncul di media sosial?

Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Information and Communication Technology (ICT) Institute, Heru Sutadi, fatwa MUI tidak berpengaruh terhadap akun-akun seperti itu karena akun seperti itu tidak menjelaskan agama yang dianut.

“Mengajak mereka untuk kebaikan juga bagaimana karena anonymous,” kata Heru melalui pesan singkat kepada Antara, Selasa (7/6/2017).

Advertisement

Hal serupa juga dinyatakan praktisi media sosial Nukman Luthfie, fatwa MUI itu tidak ada pengaruh terhadap akun gosip di media sosial. “Tidak ada urusannya, kan fatwanya bukan untuk mereka,” kata dia kepada Antara melalui sambungan telepon.

Tetapi, bila MUI melakukan sosialisasi dengan baik ke masyarakat, bisa saja orang yang tadinya mengikuti akun seperti itu berubah pikiran.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif