Soloraya
Selasa, 6 Juni 2017 - 18:35 WIB

PENGGELAPAN BOYOLALI : Pura-Pura Menyewa, Warga Ngemplak Gadaikan Avanza Rp15 Juta

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi membawa tersangka Heru Sulistiyono, warga Ngemplak, Boyolali, menuju barang bukti mobil rental yang ia gadaikan. (Akhmad Ludiyanto/JIBI/Solopos)

Penggelapan Boyolali, polisi menangkap satu tersangka.

Solopos.com, BOYOLALI — Heru Sulistiyono, 31, warga Ngemplak, Boyolali, dikurung di ruang tahanan Mapolres Boyolali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya menggadaikan sebuah mobil sewaan.

Advertisement

Awalnya pada Minggu (14/5/2017), Heru menyewa mobil Toyota Avanza tahun 2015 milik Agus Sugiarto, 39, warga, Nogosari, Boyolali. Heru menyewa mobil warna hitam itu selama tiga hari.

Setelah jangka waktu yang disepakati habis, Heru tak kunjung mengembalikan mobil kepada pemiliknya. Agus merasa ada yang tidak beres sehingga dia kemudian mendatangi rumah tersangka. Tapi saat itu dia tidak mendapati mobilnya di tempat Heru. Setelah ditelusuri, ternyata mobilnya sudah digadaikan oleh Heru.

Agus melaporkan Heru kepada polisi. Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi mengatakan tersangka menggadaikan mobil sewaan itu kepada seseorang di Wonogiri senilai Rp15 juta.

Advertisement

“Tersangka ini merental selama tiga hari kepada korban, tapi tidak dikembalikan. Malah mobil itu digadaikan kepada orang lain,” ujarnya kepada wartawan di Mapolres didampingi Kasatreskrim AKP Miftakul Huda beberapa waktu lalu.

Polisi melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap korban di kawasan asrama haji Donohuda, Ngemplak, Boyolali.

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif