Pencurian Solo, seorang pencuri yang beraksi di asrama putri MTA Semanggi ditembak kakinya.
Solopos.com, SOLO — Anggota Satreskrim Polresta Solo menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Semanggi, Pasar Kliwon, Senin (6/6/2017).
Keduanya yakni Dwi Setyawan, warga Kampung Semanggi RT 005/RW 015, Semanggi, Pasar Kliwon, dan Heri Kusnandar, warga Kampung Semanggi RT 002/RW 016, Semanggi, Pasar Kliwon.
Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi, mengatakan awalnya polisi menerima laporan dari pengelola asrama putri Majlis Tafsir Alquran (MTA) di Semanggi yang menjadi korban pencurian pada 21 Mei pukul 09.00 WIB. Polisi langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Kami berhasil mengidentifikasi pelaku curat di asrama putri MTA di Semanggi. Polisi langsung mengejar terhadap dua pelaku,” ujar Agus kepada wartawan di Mapolresta Solo, Selasa.
Agus menjelaskan polisi menangkap dua orang pencuri itu di rumah mereka masing-masing. Pelaku yang pertama ditangkap adalah Dwi yang terpaksa ditembak kaki kanannya karena melawan petugas saat ditangkap.
Sementara Heri ditangkap tanpa perlawanan. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio AD 5784 QM yang dijadikan sarana kedua pelaku curat dan satu unit ponsel Samsung hasil curian. Ia mengatakan pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Salah satu pelaku, Dwi Setyawan, mengaku sudah dua kali mencuri yakni di Mojolaban, Sukoharjo, dan Semanggi, Solo. Hasil curian rencananya dijual tetapi keburu ditangkap polisi.