Jogja
Selasa, 6 Juni 2017 - 10:22 WIB

PEMKOT JOGJA : Perusahaan Bayar THR Telat, Apa Sanksinya?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang THR. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Pemkot Jogja menegaskan mengenai kewajiban pemberian THR keagamaan

Harianjogja.com, JOGJA — Pemerintah Kota Jogja mengirimkan imbauan kepada semua perusahaan di Jogja terkait kewajiban memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja atau buruh, Senin (5/6/2017) kemarin. Imbauan tersebut demi menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di lingkungan kerja.

Advertisement

Baca Juga : PEMKOT JOGJA : Bermasalah dengan THR? Laporkan ke Posko

Kepala Seksi Hubungan Industrial Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jogja, Bob Renaldi mengatakan jumlah perusahaan di Kota Jogja da 1.432 perusahaan, sebagian besar adalah perusahaan mikro dan menengah, sedang perusahaan besar hanya berjumlah lima.

Ia meyakini semua perusahaan akan memenuhi kewajibannya membayar THR. Tahun lalu, kata dia, hanya lima perusahaan yang menunda pembayaran THR, tetapi sudah dibayarkan pada detik-detik jelang hari raya.

Advertisement

“Kalau ada yang menunda sebaiknya dikomunikasikan dengan pekerja,” ujar Bob.

Sementara itu Sekretaris Jenderal Aliansi Buruh Yogyakrta (ABY), Kirnadi mengatakan soal THR setiap tahun yang sering terjadi adalah keterlambatan pembayaran THR. Namun keterlambatan itu tidak diikuti dengan sanksi sebagaimana yang diatur dalam undang-undang mau pun peraturan daerah.

Sanksi keterlambatan pembayaran THR disebutkan sebanyak lima kali dari jumlah THR.

Advertisement

“Aturan sudah sangat jelas, namun penegakkan hukum lemah,” kata Kirnadi. Pihaknya juga sudah membentuk tim dari federasi-federasi serikat pekerja untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif