Soloraya
Selasa, 6 Juni 2017 - 01:35 WIB

Pemekaran Wilayah 2 Kelurahan di Solo Diadang Regulasi

Redaksi Solopos.com  /  Ivan Indrakesuma  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepadatan kawasan hunian Kota Solo difoto dari ketinggian gedung bertingkat. (dok Solopos)

Rencana pemekaran Kelurahan Kadipiro dan Semanggi harus didukung perda.

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo harus menempuh jalur panjang untuk memekarkan dua kelurahan, yakni Kadipiro (Kecamatan Banjarsari) dan Semanggi (Kecamatan Pasar Kliwon). Selain butuh regulasi pendukung seperti peraturan daerah, Pemkot Solo juga harus mematuhi aturan mengenai luas kelurahan minimal tiga kilometer persegi.

Advertisement

Di samping itu, Pemkot Solo tak bisa mengajukan detail engineering design (DED) pembangunan gedung calon kantor kelurahan pada APBD Perubahan 2017 sebelum ada kelurahan secara definitif. Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Solo, Asih Sunjoto Putro, mengatakan Pemkot Solo butuh aturan pendukung untuk pemekaran wilayah ini.

Dalam hal ini, Pemkot Solo tak bisa hanya bermodal izin dari Kementerian Dalam Negeri sehingga mesti mengajukan terlebih dahulu untuk Perda tentang Pemekaran Wilayah yang belum dimiliki Kota Solo. “Regulasi pemekaran wilayah ini mesti diperjelas lebih dulu. Jangan dulu bicara pengajuan DED pada APBD Perubahan sebelum kelurahannya benar-benar terbentuk,” kata Asih kepada wartawan, Senin (5/6/2017).

Di samping itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pembentukan Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan, disebutkan luas wilayah kelurahan minimal tiga kilometer persegi untuk daerah Jawa dan Bali. Aturan ini jelas mengganjal Solo karena Kadipiro yang bakal dibagi menjadi tiga kelurahan hanya memiliki luas 5,08 kilometer persegi, sementara Semanggi yang akan dimekarkan menjadi dua kelurahan hanya seluas 1,66 kilometer persegi.

Advertisement

“Pemkot harus mengajukan izin khusus terlebih dulu ke Kemendagri adanya aturan yang mengganjal ini diperbolehkan atau tidak. Selain itu, untuk kantor nantinya bisa sistem sewa properti yang sudah ada terlebih dulu,” kata Asih.

Wakil Ketua Fraksi Demokrat Nurani Rakyat, Reny Widyawati, mengatakan Pemkot Solo harus menunggu payung hukum yang jelas. Oleh karena itu, Pemkot Solo semestinya mengajukan surat ke DPRD Solo untuk pembentukan perda tentang pemekaran wilayah.

“Sebenarnya mengacu pada Peraturan Pemerintah [PP] Nomor 73 Tahun 2005, tak hanya luas wilayah yang menjadi pertimbangan pemekaran, tapi juga jumlah penduduk dan bagian wilayah kerja. Di Solo, Semanggi dan Kadipiro itu memang tergolong sudah sangat padat penduduknya sehingga layak untuk dimekarkan,” kata tokoh masyarakat Pasar Kliwon tersebut.

Advertisement

Di sisi lain, anggota Komisi I DPRD Solo, Hartanti, mengungkapkan Kelurahan Kadipiro memang sudah lama diusulkan untuk dimekarkan karena jumlah penduduk yang sangat banyak dan luas wilayah. Menurutnya, urusan administratif di kelurahan juga agak lama lantaran begitu banyaknya warga serta keterbatasan aparatur sipil negara (ASN) sehingga memperlambat pelayanan.

“Jumlah penduduknya sangat banyak, tapi personel di kelurahan sedikit sehingga keteteran. Maka dari itu, adalah hal yang tepat dengan adanya pemekaran ini agar pelayanan bisa maksimal serta pembangunan merata,” jelas tokoh masyarakat Kadipiro tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif