Jatim
Selasa, 6 Juni 2017 - 20:05 WIB

NARKOBA MADIUN : Hendak Pesta Sabu-Sabu, 5 Pria Ini Ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi menjelaskan proses penangkapan kelima orang terkait kasus narkotika, Selasa (6/6/2017). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Narkoba Madiun, lima orang ditangkap polisi saat hendak berpesta sabu-sabu.

Madiunpos.com, MADIUN — Aparat Satuan Reserse dan Narkoba Polres Madiun Kota menggerebek dan menangkap lima pria yang hendak berpesta narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Taman, Senin (29/5/2017).

Advertisement

Mereka mendapatkan narkoba itu dari salah satu bandar yang saat ini masih mendekam di penjara. Kelima pria ini adalah CRP, 35, AAN, 25, dan YS, 34, ketiganya merupakan warga Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, serta DNS, 30, dan FRY, 31, warga Dusun Sampung Kidul, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo.

Kasat Narkoba Polres Madiun Kota, AKP Sukono, mengatakan kelima tersangka ini membeli sabu-sabu dari bandar narkoba berinisial ED yang saat ini masih mendekam di penjara. Tersangka ini memesan via telepon dan membayar dengan mentransfer ke rekening bandar.

Advertisement

Kasat Narkoba Polres Madiun Kota, AKP Sukono, mengatakan kelima tersangka ini membeli sabu-sabu dari bandar narkoba berinisial ED yang saat ini masih mendekam di penjara. Tersangka ini memesan via telepon dan membayar dengan mentransfer ke rekening bandar.

Dia menuturkan penangkapan kelima pria ini berawal dari informasi masyarakat mengenai pesta narkoba itu. Atas informasi itu, polisi kemudian menyelidiki.

Awalnya, polisi memantau pergerakan CRP dan TA yang sebelumnya diketahui mengambil paket sabu-sabu di jalan ringroad, Kota Madiun. Sabu-sabu itu dikonsumsi bersama tiga pelaku lainnya di Jl. Catlea, Perum Royal Orchid Residence, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Advertisement

Setelah paket pertama habis, mereka membeli lagi. Kali ini, CRP dan TA mengambil paket sabu-sabu di Jl. Ahmad Yani, Kota Madiun.

“Pada pembelian yang pertama mereka berhasil lolos dari pengintaian polisi. Tetapi mereka tertangkap saat pembelian kedua,” jelas dia kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Selasa (6/6/2017).

Sukono menyampaikan polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,34 gram dari tangan CRP dan TA. Kedua pria ini ditangkap saat melintas di Jl. Pandan.

Advertisement

Keterangan dari dua tersangka itu mengarah pada rumah di Jl. Catlea Perum Royal Orchid Residence. Di rumah itu ada tiga tersangka lain yaitu YS, DN, dan TA. Ketiga pria ini menunggu kedatangan sabu-sabu yang baru dibeli dua tersangka yang terlebih dahulu ditangkap.

Di rumah ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat korek gas, 11 potongan sedotan, tutup botol, HP, dan buku tabungan. “Akibat perbuatan itu kelima pria itu diancam Pasal 114 dan Pasal 113 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” terang dia.

Mengenai dugaan keterlibatan napi di dalam lapas yang diduga menjadi bandar, ia memastikan polisi masih menyelidiki.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif