Soloraya
Selasa, 6 Juni 2017 - 09:35 WIB

Gaji Ke-13 dan Ke-14 PNS Klaten Capai Rp120 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi PNS menerima Gaji ke-13 (JIBI/Solopos/dok

Pemkab Klaten membutuhkan anggaran hingga Rp120 miliar untuk membayar gaji ke-13 dan ke-14 PNS.

Solopos.com, KLATEN — Pemkab Klaten mengalokasikan anggaran sekitar Rp120 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 untuk belasan ribu pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN).

Advertisement

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Klaten, Sunarna, mengatakan pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 masih menunggu peraturan pemerintah (PP). Meski masih menunggu PP, Pemkab sudah menyiapkan anggaran untuk pembayaran gaji tersebut.

“Masing-masing Rp60 miliar. Jadi, total sekitar Rp120 miliar. Untuk penyalurannya ,” kata Sunarna saat ditemui di Pemkab Klaten, Senin (5/6/2017).

Hingga kini, Pemkan belum menerima PP yang menjadi dasar pencairan gaji tersebut. “Begitu nanti PP turun, langsung kami bayarkan karena sudah teranggarkan,” ungkapnya.

Advertisement

Ia menjelaskan gaji ke-14 ditujukan untuk persiapan Lebaran, sementara gaji ke-13 untuk membantu pembiayaan pendidikan awal tahun ajaran sekolah. Rumusan pemberian kedua gaji itu berbeda.

Untuk gaji ke-13, para ASN bakal menerima gaji pokok beserta tunjangan. Sementara gaji ke-14 hanya gaji pokok. “Kalau isu pencairannnya itu bermacam-macam. Tetapi, kepastiannya tunggu PP saja,” katanya.

Salah satu ASN, Paidi, mengatakan meski belum ada kepastian pencairan ia sudah memiliki sejumlah rencana soal penggunaan gaji ke-13 dan ke-14. Ia juga berharap kedua gaji itu bisa dibayarkan sekaligus sebelum Lebaran.

Advertisement

“Gaji ke-13 rencananya untuk bantu biaya pendidikan keponakan. Sementara gaji ke-14 untuk Lebaran,” urai dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif