Jateng
Selasa, 6 Juni 2017 - 06:50 WIB

BUPATI KLATEN DITANGKAP KPK : Begini Pengakuan Ajudan Sri Hartini saat Sidang

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan ajudan Bupati Klaten non Aktif Sri Hartini, Nina Puspita Sari (menghadap ke lensa) tengah menjawab pertanyaan tim jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang lanjutan korupsi Bupati Klaten di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Semarang, Senin (5/6/2017). (JIBI/Semarangpos.com/Imam Yuda S.)

Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini yang ditangkap KPK beberapa waktu lalu saat ini telah menjalani proses persidangan.

Semarangpos.com, SEMARANG – Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhir Desember lalu, saat ini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Agenda sidang pada Senin (5/6/2017), mendengar keterangan para saksi, salah satunya adalah ajudan Sri Hartini, Nina Puspita Sari.

Advertisement

Dalam keterangan di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai Afni Carolina, Nina memberikan pengakuan yang menghebohkan. Perempuan yang juga menjadi ajudan Sri Hartini saat terdakwa menjabat sebagai Wakil Bupati Klaten itu mengaku suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten merupakan hal yang biasa.

“Itu [suap jual beli jabatan] sudah bukan rahasia umum. Semua orang sudah paham,” ujar Nina.

Oleh karena sudah menjadi hal yang lumrah, Nina pun tidak pernah menanyakan kepada Sri Hartini berapa besarnya uang “syukuran” yang wajib diberikan oleh para PNS yang menginginkan jabatan tertentu. “Terdakwa bilang harganya seperti biasa. Semua juga sudah pada tahu, jadi enggak perlu menyebutkan harga, tinggal menyerahkan kepada ibu, biasanya lewat saya,” beber Nina.

Advertisement

Nina menyebutkan biasanya untuk jabatan dari staf ke pegawai eselon IV, para PNS itu biasanya memberikan suap atau yang biasa disebut uang “syukuran” sekitar Rp15juta-Rp30 juta. Sedangkan untuk posisi eselon IV ke eselon III, biasanya dihargai Rp50 juta-Rp100 juta, sementara untuk eselon III ke eselon II atau kepala dinas jumlahnya bervariasi mencapai Rp100 juta lebih.

“Khusus untuk Kepala Dinas PU dan Perekonomian jumlahlah berbeda dari kepala dinas lainnya dan biasanya lebih tinggi,” tutur Nina.

Dalam kesempatan itu, Nina juga menyebutkan tak hanya menerima suap lelang jabatan, selama menjabat sebagai Bupati Klaten, mantan politikus PDI Perjuangan itu juga kerap menerima uang titipan untuk memasukkan salah satu orang sebagai karyawan di perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Klaten, seperti PD BPR Bank Klaten, PDAM Klaten, dan RSUD Klaten.

Advertisement

[Baca juga BUPATI KLATEN DITANGKAP KPK : Duh, Jadi Karyawan Bank Klaten dan PDAM Harus Bayar Hingga Ratusan Juta]

“Biasanya uangnya saya yang terima terus, saya serahkan ke Ibu Bupati. Ada beberapa uang yang diterima sepenuhnya oleh beliau, tapi ada juga yang sebagian disisihkan untuk disimpan ke saya,” beber Nina.

Uang yang diminta disimpan itu, lanjut Nina ada beberapa yang dibagi antara dirinya, dengan pegawai PNS lainnya, yakni Lusi, dan Slamet. Sementara itu, beberapa uang yang disimpan oleh Nina, sekitar Rp176 juta telah diserahkan kepada penyidik KPK.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif