Jogja
Senin, 5 Juni 2017 - 11:20 WIB

Tanpa Imbauan, Tempat Hiburan Malam Tak Tertib Akan Langsung Ditindak

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

Kapolres Sleman, AKBP Burkan Rudy Satria menyatakan akan tegas menindak pengusaha hiburan malam yang nekat melanggar aturan operasi

Harianjogja.com, SLEMAN-Kapolres Sleman, AKBP Burkan Rudy Satria menyatakan akan tegas menindak pengusaha hiburan malam yang nekat melanggar aturan operasi selama Bulan Ramadan. Penindakan akan langsung diterapkan tanpa imbauan sebelumnya.

Advertisement

“Tidak ada imbauan-imbauan, langsung [tindak] bagi yang melanggar,” ujarnya pada Minggu (4/6/2017). Terlebih lagi, aturan tersebut telah ditetapkan oleh Bupati Sleman sejak 2013 lalu.

Aparat juga terus melakukan pemantauan di lokasi langsung untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi. Mengacu pada Perbup 26/2013 tentang jam buka dan tutup selama Ramadan, untuk menghormati ibadah seluruh hiburan malam, salon dan spa wajib mengikuti aturan jam tutup dan buka. Penjualan minuman keras (miras) berizin selama Ramadan pun dilarang.

Usaha harus ditutup pada pekan pertama dan dibolehkan membuka usahanya pada pekan kedua dan ketiga. Pada pekan kedua Ramadan, katanya, pengusaha hiburan hanya diperbolehkan membuka usahanya mulai pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB. Tampilan busana karyawan-karyawati di tempat karaoke, hiburan selayaknya menyesuaikan dengan suasana Ramadan.

Advertisement

Kepala Seksi Operasi dan Ketertiban Satpol PP Sleman Sri Madu mengatakan sejauh ini pelaku usaha masih mematuhi aturan yang diterapkan. “Sejauh ini masih positif,” jelasnya.

Aturan diterapkan kepada pengusaha hiburan, fitnes, salon dan spa. Miras walaupun sudah memiliki izin penjualan, juga tidak diperbolehkan dijual.

Ia menyatakan Satpol PP akan terus melakukan monitoring lokasi-lokasi usaha tersebut. Operasi akan dilakukan setiap malam untuk menjaga kondusifitas selama masyarakat menjalankan ibadah puasa. Jika pendekatan persuasif diacuhkan pengusaha, katanya, pihaknya baru melakukan tindakan tegas.

Advertisement

Misalnya, kafe atau hiburan malam tetap beroperasi di atas pukul 24.00 WIB maka Satpol PP akan menutup paksa lokasi tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif