Jogja
Senin, 5 Juni 2017 - 10:20 WIB

TANAH KRATON : Sertifikasi Baru 2.300 Bidang, Dewan Desak Percepatan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sertifikat tanah. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

DPRD DIY mendesak Pemda DIY untuk melakukan percepatan terhadap proses sertifikasi tanah Kasultanan (SG) dan Kadipaten PAG)

Harianjogja.com, JOGJA- DPRD DIY mendesak Pemda DIY untuk melakukan percepatan terhadap proses sertifikasi tanah Kasultanan (SG) dan Kadipaten PAG).

Advertisement

Mengingat, hingga Februari 2017 pemberian sertifikat terhadap kedua jenis tanah itu baru mencapai 2.337 bidang. Padahal Jumlah yang harus disertifikasi di atas angka 13.500 bidang.

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menjelaskan, berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY dan Kanwil BPN DIY, lebih dari 10.000 bidang tanah SG dan PAG yang belum disertifikatkan.

Advertisement

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menjelaskan, berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY dan Kanwil BPN DIY, lebih dari 10.000 bidang tanah SG dan PAG yang belum disertifikatkan.

Detailnya, hingga saat ini inventarisasi terhadap kedua tanah milik Kraton dan Pakualaman itu mencapai 13.519 bidang. Dari angka itu, sebanyak 4.098 bidang telah diajukan ke BPN DIY untuk disertifikatkan. Namun baru 2.337 bidang yang keluar sertifikatnya dan 1.761 bidang masih dalam proses pensertifikatan di BPN DIY.

“Kami berharap ada percepatan sertifikasi. Pemda DIY agar meningkatkan kerjasama dengan BPN DIY dalam menyelesaikan proses pensertifikatan ini,” ungkap politisi PDIP ini, Minggu (4/6/2017).

Advertisement

Selain itu, Eko berharap Gubernur DIY membentuk tim ad hoc secara terpadu dengan melibatkan Kepolisian, Kejaksaan, Kanwil BPN DIY dalam menyelesaikan persoalan inventarisasi, identifikasi tanah SG-PAG yang terjadi sengketa.

“Terutama bagaimana menyelesaikan masalah sengketa dengan mengedepankan jalan musyawarah, atau jika menempuh jalur hukum maka harus mengedepankan aspek keadilan,” kata dia.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Hananto mengatakan, jumlah inventarisasi yang telah mencapai 13.519 bidang merupakan 90% dari total lahan SG-PAG di DIY.

Advertisement

Sehingga tanah itu sudah jelas statusnya sebagai milik Kraton dan Pakualaman. Adapun jumlah yang belum diproses untuk diajukan ke BPN DIY untuk disertifikatkan sebanyak 11.182 bidang. Ia menegaskan, percepatan inventarisasi, identifikasi sebenarnya telah dilakukan.

“Bahkan kami melibatkan kabupaten/kota, hingga sampai ke perangkat desa kami ikutsertakan [dalam tim], karena sebagian besar data tanah itu ada di desa. Harapannya bisa cepat [disertifikatkan],” jelasnya.

Meski demikian, Hananto tak memungkiri ada kendala lain dalam proses pendaftaran sertifikasi itu. Misalnya, keterbatasan sumber daya manusia yang berada di DPTR DIY. Kemudian proses di BPN DIY juga mengikuti antrean sertifikasi dengan tanah milik masyarakat umum. Karena BPN DIY tidak secara khusus hanya menangani tanah SG-PAG.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif