Umum
Senin, 5 Juni 2017 - 22:23 WIB

POLEMIK TAKSI ONLINE : 4 Pejabat Dinilai Ingkar Janji, Sopir Konvensional Melapor ke Polda DIY

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sopir taksi argo melaporka pejabat DIY ke Polda DIY (Gigih M. Hanafi/JIBI/Harian Jogja)

Polemik taksi online, sopir konvensional datang ke Polda DIY.

Harianjogja.com, SLEMAN — Puluhan sopir taksi konvensional mendatangi Mapolda DIY untuk melaporkan empat pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY atas janji mengenai peraturan gubernur (pergub) keberadaan taksi online pada Senin (5/6/2017).

Advertisement

Sopir taksi tersebut sedianya akan melaporkan empat pejabat yakni Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda DIY, Gatot Saptadi, Plt Kepala Dinas Perhubungan, Agus Triono, Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Usman Latif, dan Kepala Satpol PP DIY, GPPH Yudaningrat. Sejumlah pejabat tersebut dianggap melakukan tindak wanprestasi atas perjanjian yang dibuat dengan perwakilan sopir taksi konvensional pada 3 Mei lalu.

Sutiman, Ketua Komunitas Pengemudi Taksi Argometer Yogyakarta (KOPETAYO) menerangkan jika kesepakatan berkaitan dengan pergub mengenai taksi online dijanjikan terbit pada 30 Mei lalu.

“Dikatakan paling lambat 30 Mei tapi sampai sekarang 5 Juni belum ada kabar,”ujarnya.

Advertisement

Perjanjian tersebut ditandatangani oleh keempat pejabat tersebut, yang menemui massa yang melakukan audiensi beberapa pekan lalu, itu lengkap dengan materai.

Dengan demikian, ia menilai jika perjanjian tersebut memiliki kekuatan hukum dan sah untuk dilanjutkan ke ranah pidana. Pihaknya memiliki bukti berupa surat perjanjian tersebut sementara empat pejabat itu dianggap telah ingkar janji serta melakukan penggiringan publik. Terlebih lagi, sopir taksi mengaku sudah tidak sabar sehingga sepakat untuk mengajukan laporan kepolisian.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif