Jatim
Senin, 5 Juni 2017 - 22:05 WIB

PERJUDIAN MADIUN : Gerebek Judi Samgong, Polisi Tangkap 7 Orang

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sebanyak tujuh warga Kecamatan Taman ditangkap polisi dalam kasus perjudian, Senin (5/6/2017). (Istimewa/Polres Madiun Kota)

Perjudian Madiun, tujuh orang digerebek polisi saat berjudi samgong.

Madiunpos.com, MADIUN — Aparat Polres Madiun Kota menggerebek salah satu rumah warga Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Sabtu (3/6/2017) malam. Dari penggerebekan itu polisi menangkap tujuh orang yang tengah berjudi samgong.

Advertisement

Ketujuh orang yang ditangkap itu merupakan warga Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Mereka berinisial SR, 32, SP, 45, HP, 32, AS, 41, AI, 44, AH, 35, dan AWK, 44.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Madiun Kota, AKP Ida Royani, mengatakan penangkapan itu berawal dari aduan masyarakat. “Laporan dari warga ada sekelompok orang yang sedang berjudi samgong. Atas informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi,” kata Ida kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Senin (5/6/2017).

Ida menuturkan ketujuh pelaku itu mengaku berjudi untuk menghilangkan kantuk. “Saat ditangkap, mereka sedang duduk melingkar beralas tikar sambil memegang kartu remi,” ujar dia.

Advertisement

Di lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kartu remi, uang tunai Rp368.000, dan tikar. Atas perbuatannya ini, ketujuh pelaku akan dikenai Pasal 303 ayat (1) ke 2e KUHP subsider Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP.

 

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif