Soloraya
Senin, 5 Juni 2017 - 15:42 WIB

PERJUDIAN KARANGANYAR : Berjudi Sambil Tunggu Sahur, Belasan Orang Disergap Macan Lawu

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi toto. (JIBI/Solopos/Dok.)

Perjudian Karanganyar, 13 orang ditangkap polisi saat berjudi sembari tunggu waktu sahur.

Solopos.com, KARANGANYAR — Tim Macan Lawu Polres Karanganyar menangkap 13 orang yang bermain judi sembari menunggu waktu sahur. Mereka ditangkap dalam kurun waktu sepekan terakhir.

Advertisement

Anggota Satuan Reskrim Polres Karanganyar atau disebut Macan Lawu rutin menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) sejak hari pertama Ramadan, Sabtu (27/5/2017), hingga Senin (5/6/2017). Hasilnya, mereka menangkap 13 orang di tiga lokasi berbeda, yaitu Ngringo, Jaten; Nglebak, Tawangmangu; dan Kebak, Jumantono. Barang bukti uang yang disita senilai Rp1,9 juta.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, pada operasi pekat pertama di Dukuh Gondang, Desa Nglebak, Tawangmangu, Minggu (28/5/2017) pukul 00.30 WIB, polisi menangkap tiga pejudi remi, yaitu Suroso, 47, warga Desa Gondosuli; Siman Atmo Wiyono, 50, warga Tawangmangu; dan Maryanto, 54, warga Tawangmangu.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com, pada operasi pekat pertama di Dukuh Gondang, Desa Nglebak, Tawangmangu, Minggu (28/5/2017) pukul 00.30 WIB, polisi menangkap tiga pejudi remi, yaitu Suroso, 47, warga Desa Gondosuli; Siman Atmo Wiyono, 50, warga Tawangmangu; dan Maryanto, 54, warga Tawangmangu.

Judi berlangsung di rumah salah satu warga. Polisi menyita uang Rp773.000 dan satu set kartu remi. Judi menggunakan uang taruhan Rp5.000, Rp7.000, dan Rp10.000.

Operasi kedua di Dukuh Benowo, Desa Ngringo, Jaten, pada Kamis (1/6/2017) pukul 16.00 WIB, polisi menangkap dua pejudi capjiki, yaitu Aan Saputra, 20, dan Supanto, 37. Aan berperan sebagai penambang sedangkan Supanto sebagai bandar.

Advertisement

Operasi terakhir di rumah salah satu warga di Dukuh Tiris, Desa Kebak, Jumantono, pada Jumat (2/6/2017) pukul 01.30 WIB. Polisi menangkap delapan pejudi ceki atau kartu cina. Delapan orang ditangkap yakni Widodo, 51; Y. Suparmo, 54; Tarno Wiyono, 60; Waluyo, 50; Wahyudi, 46; Sutardiyanto, 50; Paidi, 56; dan Sukarji, 59.

Polisi menyita uang Rp987.000 dengan perincian uang milik pemain Rp887.000 dan uang sebagai modal Rp100.000, 4 set kartu cina atau ceki, 4 set kartu ceki cadangan, 1 meja, dan 1 tikar.

Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan polisi menyita uang perjudian Rp1,9 juta. Kapolres menjelaskan operasi pekat rutin dilaksanakan di seluruh wilayah di Karanganyar.

Advertisement

“Ini wujud komitmen kami mengurangi pekat, salah satunya judi di wilayah Bumi Intanpari. Kami efektifkan anggota Polres dan polsek untuk memberantas pekat. Operasi pekat ditingkatkan selama Ramadan. Harapan kami umat Islam lebih khusyuk beribadah,” kata Kapolres saat menggelar jumpa pers di Mapolres, Senin (5/6/2017).

Kapolres menyampaikan tiga lokasi itu sering digunakan sejumlah orang untuk berjudi. Rata-rata pejudi yang tertangkap tangan bekerja sebagai buruh dan petani. Mereka nekat menggunakan uang hasil bekerja untuk berjudi.

Bahkan, sejumlah orang yang tertangkap sedang judi hingga dini hari itu mengaku berjudi sembari menunggu waktu sahur. Seperti disampaikan Paidi, 56, warga Jumantono. “Baru sekali ini main. Iya sambil nunggu sahur. Biasanya memang pagi,” tutur dia.

Advertisement

Hal senada disampaikan Siman, 50. Dia menyisihkan uang dari bekerja sebagai petani. Dia membawa uang Rp125.000 saat berjudi. Sebanyak 13 pejudi dijerat menggunakan Pasal 303 ayat (1) ke 1e KUHP untuk bandar, Pasal 303 ayat (1) ke 2e KUHP untuk tambang dan Pasal 303 ayat (1) ke 3e dan ayat (3) KUHP. Ancaman maksimal hukuman penjara 10 tahun.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif