Soloraya
Senin, 5 Juni 2017 - 18:35 WIB

NARKOBA SOLO : Mantan Polisi Ditangkap dengan Barang Bukti 17 Gram SS Senilai Rp18 Juta

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasat Narkoba Polresta Solo, Kompol Ari Sumarwono (kanan), menunjukkan tersangka kasus narkoba di Mapolresta Solo, Senin (5/6/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Narkoba Solo, seorang mantan polisi ditangkap karena kasus narkoba.

Solopos.com, SOLO — Anggota Satnarkoba Polresta Solo menangkap dua orang terkait kasus penyalahgunaan narkotika, Minggu (4/6/2017). Kedua orang itu yakni Eko Lanjar Widodo, 27, warga Grogol, Sukoharjo, dan Gathot Hari Yunanto, 38, warga Kartasura, Sukoharjo.

Advertisement

Kaporesta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo mengatakan penangkapan kedua orang itu berdasarkan laporan ada salah satu pengguna narkoba yang ditangkap polisi di Alfamart wilayah Serengan. Polisi mendatangi lokasi dan berhasil menangkap Eko dengan barang bukti sabu-sabu paket hemat seberat 0,25 gram di saku celana.

“Kami lansgung membawa dia [Eko] ke Mapolresta untuk dimintai keterangan. Menurut keterangan pelaku ini mengarah satu nama pelaku baru di wilayah Kartasura,” ujar Ribut kepada wartawan di Mapolresta, Senin (5/6/2017).

Ribut mengatakan polisi langsung menerjunkan anggota ke Kartasura untuk menangkap Gathot. Kondisi rumah Gathot tertutup rapat dengan kondisi pintu digembok dari dalam. Rumah Gathot juga dilengkapi perangkat closed circuit television (CCTV).

Advertisement

“Kami terpaksa menunggu Gathot keluar rumah untuk menangkapnya. Pelaku berhasil ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB,” kata dia.

Mantan Kapolres Salatiga itu menjelaskan Gathot diketahui merupakan mantan polisi berpangkat Brigadir yang dulu bertugas di Polres Boyolali. Gathot dipecat Polri karena terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Setelah bebas, Gathot kembali menjadi pengedar narkoba di wilayah Soloraya.

“Kami mengamankan sabu-sabu seberat 17 gram senilai Rp18 juta saat menggeledah rumah Gathot. Sabu-sabu tersebut didapat dari salah seorang napi [narapidana] kasus narkoba di LP [Lembaga Pemasyarakatan] di Yogyakarta,” kata dia.

Advertisement

Ia mengatakan polisi juga menemukan barang bukti uang senilai Rp2,5 juta, alat isap, buku tabungan, satu ponsel Samsung, dan korek api. Kedua pelaku dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.

Gathot Hari Yunanto mengaku nekat menjadi pengedar narkoba karena tergiur keuntungannya. Sabu-sabu seberat 1 gram dijual seharga Rp1,1 juta. “Saya dulu pernah menjadi anggota Polri di Polres Boyolali sebelum ditangkap polisi dalam kasus narkoba,” kata dia.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif