Soloraya
Senin, 5 Juni 2017 - 17:35 WIB

MAHASISWA UII MENINGGAL : Targetkan Berkas Selesai Pekan Ini, Polisi Kebut Pemeriksaan 6 Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sebanyak 14 mahasiswa UII peserta Diksar TGC XXXVII Mapala Unisi diperiksa tim penyidik Satuan Reskrim Polres Karanganyar di Mapolres setempat, Rabu (1/3/2017). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Mahasiswa UII meninggal, polisi terus mengebut pemberkasan enam tersangka penganiayaan peserta diksar Mapala Unisi.

Solopos.com, KARANGANYAR — Polisi akan menyelesaikan berkas enam tersangka kasus dugaan penganiayaan peserta diksar Mapala Unisi UII pekan ini. Berkas perkara enam tersangka akan menjadi satu.

Advertisement

Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan hal itu saat ditemui wartawan di Mapolres, Senin (5/6/2017). Orang nomor satu di Polres Karanganyar itu menyampaikan penyidik sudah memeriksa enam tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap peserta Diksar TGC XXXVII Mapala Unisi UII itu.

Penyidik memeriksa satu tersangka terakhir, NAI, pada Rabu (31/5/2017) pukul 10.00 WIB. Satu-satunya tersangka perempuan pada pengembangan kasus itu diperiksa selama empat jam.

Pemeriksaan berakhir pukul 15.00 WIB. Polisi akhirnya memeriksa NAI setelah tertunda beberapa kali karena kondisi kesehatan tersangka. Kapolres secara tegas menyampaikan enam tersangka mengakui telah terjadi tindak kekerasan selama diksar. (Baca juga: 5 Dari 6 Tersangka  Baru Kasus Diksar Ditahan)

Advertisement

“Sebagian atau seluruhnya, mereka mengakui benar terjadi tindakan kekerasan selama diksar. Pemeriksaan satu dari enam tersangka, NAI, pada Rabu. Satu-satunya tersangka wanita pada berkas ini. Pemeriksaan NAI didampingi penasihat hukum,” kata Kapolres.

Polisi memulangkan NAI ke tempat indekosnya di DIY setelah pemeriksaan. Pertimbangan utama adalah kondisi NAI tidak memungkinkan ditahan. Tim penyidik Satuan Reskrim Polres Karanganyar berkoordinasi dengan dokter yang merawat NAI dan penasihat hukum tersangka.

“NAI tidak ditahan karena kondisi yang bersangkutan belum memungkinkan. NAI dipulangkan. Surat keterangan dokter yang menyatakan kondisi kesehatan NAI belum memungkinkan. Kami koordinasi penasihat yang menyatakan kesiapan menghadirkan NAI sewaktu-waktu apabila diperlukan,” ujar dia.

Advertisement

“Kami berharap pekan ini berkas perkara bisa diajukan ke Kejaksaan Negeri Karanganyar untuk penelitian berkas. Pelimpahan tahap satu,” imbuh Kapolres.

Oleh karena itu, polisi melanjutkan memeriksa dokter ahli forensik RSUP dr. Sardjito dan tim dokter yang merawat peserta diksar di rumah sakit Jogja International Hospital (JIH). Pemeriksaan dokter ahli forensik dan tim dokter JIH untuk melengkapi berkas pemeriksaan.

“Ahli forensik yang melakukan autopsi tiga korban meninggal dan dokter JIH yang menangani korban lain yang luka-luka. Kontribusi enam tersangka berkaitan dengan tiga korban meninggal dan 34 peserta lain.”

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif