Jateng
Senin, 5 Juni 2017 - 18:50 WIB

BUPATI KLATEN DITANGKAP KPK : Duh, Jadi Karyawan Bank Klaten dan PDAM Harus Bayar Hingga Ratusan Juta

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan ajudan Bupati Klaten non Aktif Sri Hartini, Nina Puspita Sari (menghadap ke lensa) tengah menjawab pertanyaan tim jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang lanjutan korupsi Bupati Klaten di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Semarang, Senin (5/6/2017). (JIBI/Semarangpos.com/Imam Yuda S.)

Bupati Klaten Sri Hartini yang beberapa waktu lalu ditangkap KPK, saat ini telah menjalani persidangan.

Semarangpos.com, SEMARANG – Bupati Klaten non-aktif Sri Hartini tak hanya menerima suap jual beli jabatan di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Klaten. Perempuan yang ditangkap KPK akhir Desember 2016 lalu itu diduga juga kerap menerima aliran dana yang berasal dari penerimaan pegawai di sejumlah badan usaha milik daerah (BUMD) Klaten.

Advertisement

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus korupsi Bupati Klaten non-aktif Sri Hartini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (5/6/2017). Dalam sidang itu ada 12 saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan, salah satunya mantan ajudan Sri Hartini, Nina Puspita Sari.

Dalam kesaksiannya, Nina mengaku jika Sri Hartini kerap menerima uang dari orang-orang yang ingin dijadikan pegawai di BUMD Klaten, seperti PD BPR Bank Klaten, PDAM Klaten, maupun RSUD Klaten. Tak tanggung-tanggung, besaran uang yang diterima mantan politikus PDI Perjuangan itu untuk sekali pelamar mencapai ratusan juta rupiah.

“Seperti Diah Yuni Wati masuk jadi karyawan Bank Klaten pada November 2016 lalu kasih uang syukuran Rp100 juta. Ada juga, adik teman saya, Novi, kasih Rp125 juta pada Desember kemarin,”ujar Nina saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Afni Carolina.

Advertisement

Nina menambahkan uang syukuran itu biasanya diterima olehnya sebelum diberikan kepada Sri Hartini. Oleh Sri Hartini terkadang uang tersebut tidak diterima seluruhnya, dengan disisakan beberapa puluh juta untuk disimpan oleh Nina.

“Yang saya simpan total mencapai Rp176 juta dan sudah saya serahkan ke KPK,” beber Nina.

Selain membeberkan aliran dana dari perekrutan pegawai BUMD Klaten, Nina juga mengatakan Sri Hartini kerap menerima dana dari sejumlah apartur sipil negara (ASN) Klaten yang menginginkan mutasi atau promosi jabatan.

Advertisement

“Biasanya, kalau dari staf mau promosi eselon IV kasih uang syukuran Rp15-30 juta, untuk eselon IV ke eselon III Rp30-50 juta, sedangkan dari eselon III ke kepala dinas jumlahnya macam-macam, tapi yang paling tinggi PU [Dinas Pekerjaan Umum] atau [Kabag] Perekonomian,” tutur Nina.

Selain Nina, dalam sidang yang masih dalam agenda mendengarkan keterangan para saksi itu juga dihadirkan beberapa ASN yang terlibat suap jual beli jabatan. Beberapa saksi yang hadir itu antara lain, yakni Widi Nugroho, Karnadi, Teguh Budi Nuryanto alias Teguh Batavia, dan Jaka Pramana yang saat ini menjabat kasubag keuangan Pemkab Klaten.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif