News
Minggu, 4 Juni 2017 - 19:59 WIB

Rawan Penipuan, Pencairan JHT Jangan Pakai Perantara

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana antrean pencairan dana JHT di Gedung BPJS Ketenagakerjaan Jogja, Jumat (4/9/2015). (JIBI/Harian Jogja/Abdul Hamied Razak)

Menjelang Lebaran, BPJS Kesehatan mengimbau agar pencairan JHT tidak menggunakan perantara.

Solopos.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengimbau para pekerja untuk tidak menggunakan jasa pihak ketiga atau perantara dalam mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) karena rawan kasus penipuan.

Advertisement

Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan pihaknya saat ini tengah menyoroti maraknya penawaran jasa pencairan dana JHT, terutama di sosial media. Menurutnya, penawaran seperti itu dapat merugikan peserta karena akan ditolak oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Bahkan, penawaran jasa tersebut juga dapat berujung pada kasus penipuan seperti yang pernah terjadi di Cimahi, Jawa Barat. Selain kasus penipuan dengan modus pencairan JHT di Cimahi, Utoh menyatakan terdapat kasus serupa yang sedang ditangani oleh kepolisian. Akan tetapi, pihaknya belum mengungkapkan detail kasus itu lantaran menunggu proses penyidikan.

“Nanti kalau proses penyidikannya sudah selesai, baru akan kami buka ke publik. Namun, yang sekarang jadi perhatian kami adalah menjamurnya penawaran jasa pihak ketiga untuk pencairan dana JHT,” kata Utoh kepada Bisnis/JIBI, Minggu (4/6/2017).

Advertisement

Lebih lanjut, dia mengimbau para peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk tidak mudah tertipu dengan penawaran jasa perantara dalam pencairan dana JHT, khususnya menjelang lebaran. Menurutnya, dana JHT merupakan tabungan untuk persiapan masa tua sehingga tidak seharusnya dicairkan untuk kebutuhan konsumtif seperti menyambut Lebaran.

Akan tetapi, jika pekerja yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan terpaksa mencairkan dana JHT karena keperluan mendesak, maka peserta dipersilakan datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan tanpa diwakili perantara. “Jangan menggunakan jasa perantara apapun. Kami tidak bertanggung jawab atas kerugian yang didapat peserta jika tidak menggunakan jalur resmi,” ujarnya.

Untuk pencegahan penipuan, BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan kemudahan melalui berbagai kanal layanan klaim JHT. Selain melalui 121 Kantor Cabang dan 203 Kantor Cabang Perintis, peserta juga bisa mendapatkan pelayanan klaim melalui BNI, BRI, BTN, dan BJB. BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan e-Klaim yang menjamin peserta mendapatkan layanan prioritas.

Advertisement

“E-Klaim JHT adalah layanan elektronik berbasis web untuk mempercepat proses administrasi saat melakukan klaim JHT, mirip seperti pembuatan paspor online. Jadi peserta cukup daftar dan unggah berkas di situs yang telah disediakan,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif