Jatim
Minggu, 4 Juni 2017 - 20:05 WIB

PILKADA MADIUN : Satu Orang Mendaftar Jadi Calon Wali Kota lewat PDIP

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Pilkada Madiun, PDIP membuka pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota hingga 15 Juni.

Madiunpos.com, MADIUN — DPC PDIP Kota Madiun membuka pendaftaran bakal calon Wali Kota dan bakal calon Wakil Wali Kota Madiun yang akan diusung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018. Pendaftaran dibuka Kamis–Kamis (1-15/6/2017).

Advertisement

Satu orang telah mendaftar sebagai bakal calon Wali Kota Madiun pada hari pertama pendaftaran. Satu orang yang telah mengambil formulir di Kantor DPC PDIP Kota Madiun itu adalah Eko Widodo, warga Kelurahan Sukosari, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.

“Sudah ada yang mendaftar satu orang yaitu Eko Widodo. Dia orang luar partai yang pertama mendaftar,” kata Ketua DPC PDIP Kota Madiun, Kokok Raya, saat dihubungi Madiunpos.com, Minggu (4/6/2017).

Kokok menuturkan setelah mengambil formulir pendaftaran pada tanggal yang ditentukan, pendaftar diberi waktu hingga 30 Juni untuk mengembalikan formulir. Setelah pengembalian formulir dan pemberkasan, panitia akan melihat berkas yang disertakan dan dicek satu per satu.

Advertisement

“Kami juga akan mengecek ijazah bakal calon itu, mulai dari SD sampai perguruan tinggi. Jangan sampai nanti calon yang diusung PDIP ternyata memiliki kasus ijazah palsu,” jelas dia.

Mengenai calon dari internal partai, kata Kokok, sampai saat ini kader masih mempersiapkan diri. Apalagi, waktu proses pencalonan masih panjang. Nantinya berkas seluruh bakal calon diserahkan ke DPD dan DPP PDIP untuk diseleksi.

PDIP Kota Madiun bisa mengusung calon sendiri tanpa adanya koalisi dengan partai lain karena syarat sudah mencukupi. Namun, PDIP belum memutuskan mengusung calon sendiri atau berkoalisi dengan partai lain.

Advertisement

“Ini waktunya kan masih panjang. Jadi tidak bisa memutuskan untuk koalisi pada saat ini. Politik itu kan dinamis. Kita menunggu waktu,” ujar Kokok.

Lebih lanjut, untuk tata cara pendaftaran, bakal calon mengambil berkas formulir pendaftaran pada masa pendaftaran dengan mengisi daftar hadir pengambilan formulir. Pengambilan berkas formulir boleh diwakilkan.

Setelah melengkapi berkas, pendaftar mengembalikan berkas formulir pendaftaran beserta semua lampirannya. Pengembalian berkas formulir harus dilakukan sendiri oleh calon dan tidak boleh diwakilkan.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif