Jogja
Minggu, 4 Juni 2017 - 17:20 WIB

Mulai Juli, Semua Uji Kendaraan di Bantul Harus Indent

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Antrian yang panjang dikeluhkan 90% masyarakat yang memanfaatkan jasa uji kendaraan bermotor di PKB, Jumat (2/6/2017). (Rheisnayu Cyntara/JIBI/Harian Jogja)

Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor Kabupaten Bantul (UPUBKB)  Bantul menerapkan sistem pendaftaran baru.

Harianjogja.com, BANTUL–Keluhan masyarakat akan panjangnya antrian saat melakukan uji kendaraan bermotor atau kir, membuat Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor Kabupaten Bantul (UPUBKB) yang berlokasi di Jl. Parangtritis KM 5,5 Bangunharjo, Sewon, Bantul menerapkan sistem pendaftaran baru. Mulai 1 Juli, semua kendaraan wajib mendaftar terlebih dahulu (indent) sebelum masa uji habis.

Advertisement

Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Bantul, Yohanes Ariyanto mengatakan tujuan pemberlakukan sistem baru ini untuk meningkatkan akurasi pengujian dan mengurangi waktu tunggu antrian. Sebab menurutnya, berdasarkan evaluasi dan tanggapan masyarakat hampir 90% mengeluhkan antrian yang panjang.

Sehingga pihaknya mencari cara agar antrian dapat berkurang tanpa harus mengurangi kuota harian yaitu 100 kendaraan per hari. “Kalau kuotanya dikurangi malah akan menumpuk di akhir tahun,” ujarnya kepada Harianjogja.com pada Jumat (2/6/2017).

Menurut Yohanes antrian yang panjang dapat menimbulkan potensi kerugian bagi pengendara karena mereka juga mempunyai beban setoran harian yang harus dibayarkan. “Kalau waktunya habis untuk antri uji KIR, berapa saja potensi kerugian yang timbul?” ucapnya.

Advertisement

Yohanes menambahkan selama ini sistem indent memang sudah diberlakukan namun hanya untuk 20 kendaraan saja per harinya. Kini, kuota tersebut ditingkatkan menjadi 35 kendaraan dan akan terus bertambah hingga 50 kendaraan per hari, sampai pemberlakuan sistem baru pada 1 Juli nanti.

Meski pada 1 Juli semua harus kendaraan mendaftar dahulu, pihaknya masih memberikan toleransi untuk 5-10 kendaraan per hari khususnya bagi yang berstatus menumpang uji masuk dan mutasi uji masuk dari daerah lain.

Sesuai aturan yang berlaku, pendaftaran uji KIR dapat dilakukan sebulan sebelum masa uji habis. Pendaftaran dapat dilakukan dengan datang langsung dan membawa buku uji dan STNK atau dengan menelpon ke nomor kantor PKB (0274) 4375077 dan menyebutkan nomor polisi (nopol) kendaraan.

Advertisement

Nantinya, petugas yang akan menentukan kapan kendaraan akan diuji beserta nomor antrian yang didapatkan. Pemilik kendaraan yang telah mendaftarkan diharapkan dapat datang tepat sesuai jadwal yang telah ditentukan. “Akan kami prioritaskan yang masa ujinya hampir habis,” katanya.

Sistem baru ini, menurut Yohanes, akan dievaluasi setelah berjalan selama sebulan. Jika memungkinkan maka tidak hanya hari pengujian yang ditentukan namun juga waktu pengujian bisa dibagi menjadi dua atau tiga kelompok berbeda. Harapannya, tidak akan terjadi antrian panjang yang selama ini dikeluhkan.

Kepala Dishub Bantul, Aris Suharyanto berharap sistem baru ini dapat menjadikan pelayanan uji KIR lebih efektif dan efisien. Guna mencapai tujuan tersebut, ia mengatakan akan menggencarkan sosialisasi pada bulan Juni ini sehingga pelaksanaan sistem pendaftaran baru tersebut lancar. “Tapi kalau aturan semua sama, sesuai SOP. Hanya sistem pendaftaran saja yang berubah,” tegasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif