Soloraya
Sabtu, 3 Juni 2017 - 07:00 WIB

Warga Korban WKO Desak Bupati Sragen Bentuk Tim Investigasi

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Sragen Yuni Sukowati (kiri) berdialog dengan perwakilan warga korban pembangunan WKO di ruang rapat Kantor Dinas Bupati Sragen, Jumat (2/6/2017). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Warga terdampak proyek pembangunan Waduk Kedung Ombo mendesak Bupati Sragen membentuk tim investigasi.

Solopos.com, SRAGEN — Sebanyak 20 orang yang tergabung dalam Paguyuban Warga Korban Pembangunan Waduk Kedung Ombo (WKO) Sragen mendatangi Kantor Dinas Bupati Sragen, Jumat (2/6/2017).

Advertisement

Mereka mendesak Bupati Sragen menerbitkan surat pernyataan tentang WKO yang masih bermasalah dan membentuk tim independen untuk menginvestigasi masalah itu. Para warga korban WKO itu membawa saksi ahli dari warga Kemusu, Kabupaten Boyolali, Jaswadi H.S., yang mengetahui kronologi peristiwa pembebasan lahan untuk WKO 33 tahun silam.

Jaswadi diminta memaparkan kronologi persoalan pembangunan WKO. Puluhan warga itu dikoordinasi Ketua Umim Paguyuban Warga Korban Pembangunan WKO Paris Rajanto dan koordinator lokal Gatot Ratmoko. Kedatangan mereka diterima Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati di ruang rapat bupati pukul 11.00 WIB.

Advertisement

Jaswadi diminta memaparkan kronologi persoalan pembangunan WKO. Puluhan warga itu dikoordinasi Ketua Umim Paguyuban Warga Korban Pembangunan WKO Paris Rajanto dan koordinator lokal Gatot Ratmoko. Kedatangan mereka diterima Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati di ruang rapat bupati pukul 11.00 WIB.

Paris, saat ditemui Solopos.com di lobi Kantor Bupati Sragen, Jumat siang, menyampaikan paguyuban itu mewadahi semua warga WKO yang masih ada permasalahan dengan pembangunan WKO. Dia menyampaikan pembangunan WKO yang dimulai pada 1985 itu menggusur ribuan hektare lahan pertanian dan permukiman penduduk di Kecamatan Miri dan Sumberlawang.

“Proyek itu terindikasi ada manipulasi data dan warga yang menolak diintimidasi. Bahkan dicap sebagai anggota organisasi terlarang. Berangkat dari indikasi dan persoalan tersebut, kami mendesak Bupati Sragen membuat pernyataan bahwa pembangunan WKO masih bermasalah dan membentuk tim independen untuk menginvestigasi ke lapangan,” ujar Paris kepada Bupati.

Advertisement

Sebelum pemerintah memenuhi tuntutan paguyuban, Paris menyatakan paguyuban meminta untuk mengeringkan waduk untuk sementara waktu agar masyarakat bisa bercocok tanam. Koordinator lokal warga WKO, Gatot Ratmoko, menyebut jumlah warga yang menjadi korban pembangunan WKO mencapai 12.000 orang.

Sebelumnya, mereka sudah beraudiensi dengan DPRD Jawa Tengah. Audiensi dengan DPRD Jawa Tengah itu akan dilanjutkan pada Rabu (7/6/2017) mendatang.

Seorang warga Gilirejo lama, Miri, Sragen, Adi Sumarmo, menyampaikan luas lahan yang tergenang air WKO selama puluhan tahun milik orang tuanya ada satu hektare. Dia menyampaikan air itu menutup lahan pertaniannya tanpa mendapat ganti rugi lahan sampai sekarang.

Advertisement

Saksi ahli WKO, Jaswadi H.S., menjelaskan kronologi pembangunan WKO dengan rekanan dari Jepang dan Australia. Mantan pejabat kepresidenan itu juga membawa bukti sikap dan putusan dari para pejabat tinggi, seperti Mahkamah Agung, surat dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Polri.

“Pembangunan WKO itu terindikasi ada manipulasi. Saya punya bukti surat yang menerangkan itu dari Presiden Soeharto dan Wakil Presiden Try Sutrisno. Konsinyasi di pengadian pada 1989 juga dibatalkan. Persoalan itu bisa berhasil di wilayah Boyolali dengan adanya ganti rugi yang diterima warga korban WKO. Di Sragen yang kasusnya mirip tapi tak serupa mestinya juga bisa,” tuturnya.

Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati hanya bisa menampung aspirasi warga WKO yang mengadu kepadanya. Yuni menyatakan Bupati tidak bisa membuat pernyataan tanpa ada bukti yang jelas.

Advertisement

Kendati demikian, Yuni menyampaikan segera meminta Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) dan pihak terkait untuk flash back mencari tahu persoalan terkait WKO secara material. Selama ini, kata Bupati, Pemkab tidak dilibatkan dalam proyek besar itu.

“Kalau ada persoalan hukum, norma hukum yang mana yang dilanggar? Nanti hal itu sampaikan ke saya dengan surat aduan. Kalau APBD memberi ganti rugi itu tidak mungkin karena saya bisa berurusan dengan hukum. Mengeringkan WKO juga tidak mungkin karena saya pasti diprotes Bupati Grobogan yang menikmati WKO,” tuturnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif